Perkawinan Wajib Tercatat Pada Dua Lembaga Ini

Demak - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak lakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat Kabupaten Demak melakukan pencatatan perkawinan dan perjanjian perkawinannya. 

Sesuai dengan Perpres 96 tahun 2018 Tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk proses pencatatan perkawinan dilakukan oleh dua lembaga yang berbeda. Pencatatan perkawinan untuk masyarakat yang beragama islam dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan sedang yang beragama selain islam pencatatannya di lakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Budi Hendrawati Sub Koordinator Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kabupaten Demak pada Talkshow di Studio RSKW 104.8 FM dengan tema "Pencatatan perkawinan dan perjanjian perkawinan", Senin, (6/2/23). 

Dalam kesempatan tersebut dirinya juga menyampaikan bahwa banyak manfaat ketika melakukan pencatatan perkawinan. 

"Ada beberapa manfaat ketika sudah melakukan pencatatan perkawaninan, yang pertama jelas untuk memberikan keabsahan atas adanya pernikahan, kemudian memudahkan birokrasi, memastikan istri bisa mendapatkan haknya, selanjutnya memastikan kesejahteraan anak – anak dan memudahkan pengurusan hak asuh anak," kata Budi. 

Sementara dirinya juga menjelaskan ada beberapa syarat untuk persyaratan pencatatan perkawinan. 

"Persyaratannya yaitu surat keterangan dari kelurahan atau desa, surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan, kemudian pas foto berwarna berdampingan calon suami istri," terang Budi. 

 "Selanjutnya juga dengan KTP Elektronik asli, kartu keluarga asli, foto copy akta kelahiran calon suami istri, serta bagi yang janda atau duda cerai mati melampirkan akta Kematian, dan bagi janda atau duda cerai hidup melampirkan akta perceraian," tambahnya. 

Dalam kesempatan tersebut dirinya juga menjelaskan terkait pembatalan perkawinan. Adapun persyaratan pembatalan perkawinan yakni persyaratan
Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kutipan akta perkawinan, KK, KTP Elektronik. 

Sementara itu untuk perjanjian perkawinan dalah persetujuan antara calon suami dan istri untuk mengatur akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka dengan persyaratan menyertakan KTP Elektronik, KK, akta notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya.

Kemudian akta perkawinan suami dan istri, surat keterangan pelaporan akta perkawinan yang diterbitkan oleh negara lain jika pencatatan perkawinan di laksanankan di luar negeri. 

"Perjanjian Perkawinan bisa dilaksanakan sebelum, pada saat, dan selama perkawinan berlangsung dengan akta notaris, dan dilaporkan kepada instansi pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," Pungkasnya. (Kominfo/Apj).

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 26
Kunjungan Hari Ini : 1249
Kunjungan Bulan Ini : 31211
Kunjungan Tahun Ini : 177178

Ikuti Kami