Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
Berikut Isi Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang menegaskan bahwa masyarakat mempunyai nama satu kata tidak diperbolehkan lagi.
Aturan yang terdiri dalam 9 pasal ini di tetapkan pada 11 April 2022 dan telah di undangkan pada 21 April 2022 oleh direktur jenderal perundang – undangan kementerian hukum hak asasi manusia (Kemenkumham)
Adapun syarat dan ketentuan pada pencatatan nama yakni sebagai berikut :
Pasal 4 ayat (2)
(2) Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Pasal 5
(1) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf Latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen
Kependudukan; dan
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
(2) Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan satu kesatuan dengan nama.
(3) Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
b. menggunakan angka dan tanda baca; dan
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil
Hal ini di tetapkan karena sebagai upaya untuk mengurangi nama yang tertukar apabila sama hanya satu kata dan berkonteks negative atau tidak layak. (Sumber : Detik News - Kominfo/put)