Perpanjangan Insentif PPN DTP Sampai Desember 2021

DEMAK- Demi meningkatkan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta salah satu dukungan pemerintah bagi masyarakat demi keberlangsungan di dunia sektor usaha industri perumahan yang terdampak covid-19. Maka insentif PPN DTP (pajak di tanggung pemerintah) diperpanjang hingga bulan desember 2021.

Luki Akzhartiko penyuluh pajak menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria yang akan di berikan fasilitas, kemudian pokok pengaturan besaran PPN DTP.

“Kriteria rumah tapak dan atau rumah susun yang diberikan fasilitas memiliki harga jual maksimal Rp. 5 Milyar, merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan, rumah sudah mendapatkan kode identitas rumah (KIR), kemudian diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif. Diberikan maksimal 1 unit rumah tapak atau unit hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun”  Katanya, Senin, (30/08/21).

“Besaran PPN DTP yang diberikan pemerintah ada dua kategori, yang pertama 100% meliputi harga jual rumah tapak dan unit harian rumah susun paling tinggi Rp. 2 Milyar. Serta yang kedua 50% meliputi harga jual rumah tapak dan unit harian rumah susun lebih dari Rp. 2 Milyar sampai dengan Rp. 5 Milyar”

Semetara itu Luki juga menjelaskan sebagai pengusaha kena pajak mempunyai kewajiban untuk registrasi SIRENG di KEMENPUPR.

“Kewajiban penjual pengusaha kena pajak harus melakukan regristasi akun aplikasi SIRENG di KEMENPUPR. Registrasi dilakukan melalui asosiasi pengembang perumahan atau dapat di akses melalui asosiasi.ppdpp.id. akun SIRENG digunakan untuk login pada aplikasi SIKUMBANG. Setelah mendapatkan kode identitas rumah melalui aplikasi sikumbang, maka selanjutnya membuat faktur pajak, sesuai dengan PPN di tanggung pemerintah untuk PPN DTP 100% faktur pajak 07 dengan DPP 100% dari harga jual, kemudian untuk PPN DTP 50% faktur pajak 07 dengan DPP 50% dari harga jual, kemudian membuat BAST pada aplikasi sikumbang di kemenpupr selanjutnya membuat laporan realisasi PPN DTP” Katanya.

Sebagai informasi sesuai dengan peraturan mentri keuangan nomor 102/PMK.010/2021 pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran yang ditanggung pemerintah dan pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan peraturan mentri keuangan nomor 103/PMK.010/2021 unit hunian rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2021. (Kominfo/Put).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik ekonomi demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 27
Kunjungan Hari Ini : 1268
Kunjungan Bulan Ini : 15609
Kunjungan Tahun Ini : 161576

Ikuti Kami