Persetujuan Bersama Terhadap Raperda Tentang RPJMD Demak 2025-2029

Demak - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak Zayinul Fatah memimpin rapat paripurna yang di gelar di ruang paripurna DPRD Demak. Bersama Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin mewakili bupati Eisti'anah. Dalam Rapat Paripurna ke 23 masa sidang ke II tahun 2025.

Persetujuan Bersama antara bupati Demak dan DPRD Demak terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 . Kamis (10/7/25) 

Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 telah diserahkan oleh Bupati Demak pada 30 Juni 2025. Selanjutnya raperda tersebut dibahas oleh panitia khusus DPRD Demak melalui kajian dan telaah serta rapat-rapat.  

"RPJMD sebagai upaya untuk menentukan arah dan pedoman dalam mewujudkan cita-cita pembangunan daerah serta dalam rangka menindaklanjuti adanya kebijakan rencana pembangunan jangka panjang sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah untuk kurun waktu 5 tahun mendatang, maka perlu disusun rencana pembangunan jangka menengah daerah sesuai denhan visi, misi dan arah kebijakan jangka panjang daerah," kata Ketua DPRD Zayinul Fatah.

Sementara Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin (Gusbad) menyampaikan pesan dari Bupati Demak Eisti'anah bahwa pihaknya sangat bersyukur, berterimakasih dan apresiasi kepada DPRD yang telah menyetujui Raperda RPJMD Demak 2025-2029 untuk dijadikan Perda. 

Sehingga dicapai persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Atas hasil pembahasan tersebut beserta saran dan masukannya. Pemkab siap menindaklanjuti, karena ini merupakan wujud komitmen dalam menyusun perencanaan pembangunan yang partisipatif.

(Red-kmf/apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 10
Kunjungan Hari Ini : 622
Kunjungan Bulan Ini : 11340
Kunjungan Tahun Ini : 326922

Ikuti Kami