PHK2 Audiensi Dengan DPRD, Mengadukan Nasibnya

Demak – Persatuan Honorer Kategori Dua (PHK2) Kabupaten Demak mengadu kepada DPRD Kabupaten Demak terkait penghapusan tenaga honorer tahun 2023. Audiensi diterima secara langsung oleh Ketua Komisi DPRD D Kabupaten Demak Ulin Nuha.

Ketua PHK Kabupaten Demak, Darto menyebutkan terdapat 6 poin yang akan dibahas dalam audiensi yakni

1. Tenaga honorer kategori dua di Kabupaten Demak sampai saat ini hanya berjumlah 188 orang, sehingga diharapkan dialokasikan formasi P3K di tahun 2022.

2. Menyikapi pernyataan Menpan RB yang akan menghapus tenaga honorer tahun 2023, karena pihaknya mengaku cemas dan meminta pencerahan terkait nasib tenaga honorer.

3. Menyikapi kabar terbaru dari Kemenpan RB yang akan membuka CPNS dan P3K dengan kriteria usia 46 tahun lebih dengan masa kerja 20 tahun lebih, usia 46 tahun dengan masa kerja 10-20 tahun, usia 40 masa kerja 5-10 tahun, dan usia 35 tahun masa kerja 1-5 tahun. Atas aturan tersebut lantas PTT K2 yang usia di atas 46 tahun dan memiliki masa kerja yang lama bagaimana.

4. Mengantisipasi kemungkinan terburuk pihaknya mengusulkan untuk mendapatkan honor minimal sesuai UMK saat ini. Mengingat K2 menyisakan 180 orang dan tidak dapat mengikuti formasi P3K tahun 2022.

5. Honorer K2 khusus GTT yang sebelumnya ikut tes P3K belum lolos Pasing Grade memohon dimudahkan lewat daerah sehingga GTT yang tinggal sedikit lolos P3K pada tahapan ketiga 2022.

6. Terkhusus guru PAI sebelumnya ikut tes P3K dan lolos Pasing Grade tapi karena terbentur formasi di tahun 2021 tidak ada, sehingga PHK2 Demak meminta kebijakan untuk tidak dilakukan tes lagi, langsung mendapatkan formasi.(kominfo)

 

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 16
Kunjungan Hari Ini : 207
Kunjungan Bulan Ini : 27726
Kunjungan Tahun Ini : 173694

Ikuti Kami