PPID Demak Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi 2025

Semarang – Dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, Kabupaten Demak selalu berpedoman pada regulasi yang berlaku, baik tingkat pusat maupun daerah. Untuk memperkuat layanan PPID, Pemkab Demak telah menyusun 8 SOP PPID, termasuk layanan bagi disabilitas, akurasi informasi dan anti hoax.

Hal tersebut disampaikan Bupati Demak Eisti’anah saat melakukan paparan pada acara Uji Publik Monev Tahun 2025 dihadapan 3 panelis dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yaitu Nanik Qosidah, Setiawan Hendra Kelana dan  Sri Puryono di BPSDMD Provinsi Jawa Tengah, Rabu (26/11/25).

“Disamping itu, kami juga mengembangkan penguatan lainnya seperti optimalisasi Open Data melalui SEDEB, percepatan layanan aduan menjadi 6-12 jam, penyediaan informasi geospasial tematik, serta inisiasi penyusunan Raperda KIP,”kata Eisti.

“Langkah -langkah ini kami lakukan agar tata kelola infomasi semakin tertata dan dapat diakses secara lebih mudah oleh masyarakat,”lanjutnya.

Eisti menjelaskan, keterbukaan informasi telah diterapkan melalui sejumlah kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat meliputi transparansi anggaran, pelibatan masyarakat dalam perencanaan, akses evaluasi kebijakan, Open Data melalui Satu Data Demak, penguatan regulasi dan komitmen, serta system pengawasan.

“Kebijakan-kebijakan ini menjadi dasar begi proses pembangunan yang lebih transparan dan inklusif,” terangnya.

Menurut Sri Puryono, hasil pemaparan Pemerintah Kabupaten Demak sangat luar biasa dan lengkap.

Dalam kesempatan tersebut Puryono juga menanyakan terkait tindak lanjut dari alat pendeteksi rob.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Plt Kadinkominfo Umar Surya Suksamana menyampaikan, data yang dihasilkan dari alat pendeteksi rob di upload di website resmi Kabupaten Demak. Pihak Pemkab Demak juga memasang CCTV di area rob, tujuannya agar dapat mengetahui secara real time.

“Dari hasil deteksi tersebut kita lakukan tindak lanjut dengan OPD terkait untuk penanganan kepada masyarakat yang terkena rob,” jelasnya.

Turut hadir dalam Uji Publik, Sekda Demak Akhmad Sugiharto, Asisten Admistrasi Umum Amir Mahmud serta OPD terkait. (red-kmfo/ist)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 24
Kunjungan Hari Ini : 1090
Kunjungan Bulan Ini : 131027
Kunjungan Tahun Ini : 605260

Ikuti Kami