PPID Harus Menjawab Sistem Modern Dengan Perkembangan Aplikasi
Demak – PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) merupakan jembatan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan sah, harus dikelola dengan mudah, murah dan bermanfaat bagi masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Infomasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
“Pemprov Jateng telah mendapatkan penghargaan 4 kali berturut-turut tentang Keterbukaan Informasi ini harus disertai pula dengan Kabupaten atau Kota yang informatif juga di ruang lingkup Pemkab atau Pemkotnya,”kata Komisi Informasi Pusat, Siti Ajijah selaku narasumber pada Bimtek PPID Peningkatan Pelayanan Publik Data dan Informasi Publik.
Kegiatan yang dilaksanakan di Grand Artos Hotel Magelang diikuti oleh Komisi Informasi Pusat secara daring serta PPID Se-Jawa Tengah, Rabu (27/10/21) di Grand Artos Magelang
Siti Ajijah menyebutkan, dalam pelaksanaan PPID ini juga harus berkembang terhadap pengaplikasiannya. Seperti membuat layanan permohonan informasi untuk disabilitas, agar tidak ada kesenjangan sosial bagi semua masyarakat yang membutuhkan informasi.
“Kerahasian data pribadi pemohon informasi juga harus benar-benar disimpan dan jangan sampai bocor, sehingga tidak di salah gunakan oleh oknum yang tidak berwenang,”ungkapnya.
Sementara, Dosen Undip, Nur Hidayat Sardini yang didapuk menjadi narasumber mengatakan, meminta pertanggung jawaban kepada pejabat publik adalah jantung dari kehidupan berdemokrasi. Maka PPID sebagai pengemban tugas bertanggung jawab penuh melayani kepentingan publik dalam mewujudkan hak-hak dasar warga dalam memperoleh informasi, baik itu perorangan ataupun LSM namun harus juga mengedepankan SOP yang harus ditaati.
Dirinya menjelaskan, masyarakat sekarang yang hidup di era modern cenderung kritis dan mempunyai rasa ingin tahu yang besar sehingga PPID juga harus mampu menjawab dengan sistem yang modern.
“Untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi diperlukan aplikasi atau sesuatu hal yang lebih memudahkan untuk mendapat informasi tersebut,”terangnya.
“Termasuk juga dimasa pandemi seperti ini. PPID harus berinovasi yang memudahkan pemohon informasi tidak repot dalam memohon informasi,”pungkasnya.(kominfo/ist)