PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus 2021
Demak – Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. Perpanjangan itu dilakukan usai pemerintah mempertimbangkan berdasarkan aspek kesehatan, aspek ekonomi serta dinamika sosial. Hal tersebut disampaikan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Minggu (25/07/21).
Adapun aturan selama PPKM Level 4 yang ditetapkan di 95 Kabupaten/ Kota di Jawa-Bali termasuk di Kabupaten Demak berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 diantaranya, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari bisa buka seperti biasa dengan protkes ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00.
Kemudian untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00.
Sedangkan untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit. (kominfo/ist)