PPPK Paruh Waktu Dinkominfo Tandatangan Perjanjian Kerja

Demak – 10 tenaga PPPK Paruh Waktu Dinkominfo menandatangani Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 dihadapan Plt Kadinkominfo Umar Surya Suksmana yang dilaksanakan di ruang rapat dinas setempat, Rabu (24/12/2025).

Turut menyaksikan Sekretaris Dinas Kominfo Tri Edy Utomo, serta para Kepala Bidang.

Dalam arahannya, Plt Kadinkominfo Umar Surya Suksmana menegaskan agar seluruh PPPK Paruh Waktu yang telah menandatangani perjanjian kerja dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Ia mengingatkan agar kesempatan yang telah diperoleh tidak disia-siakan.

“Setelah penandatanganan ini, tolong laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Jangan sia-siakan apa yang sudah kita dapatkan, harus lebih baik dan jangan meninggalkan tugas yang diberikan,” tegas Umar.

Umar juga mendorong para PPPK Paruh Waktu untuk memanfaatkan perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), secara positif dan bertanggung jawab untuk mendukung kinerja dan pelayanan publik.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfo Tri Edy Utomo menekankan bahwa perjanjian kerja yang telah ditandatangani wajib ditaati dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dirinya juga menyoroti pentingnya disiplin kerja, terutama terkait kehadiran dan perizinan.

“Perjanjian kerja ini harus ditaati dan dilaksanakan dengan baik serta penuh tanggung jawab. Yang terpenting juga disiplin dalam absensi. Jika meninggalkan tugas harus ada izin secara tertulis beserta alasannya, dan tidak dilakukan secara sepihak,” pungkasnya. (red-kmfo/ist)

 

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 24
Kunjungan Hari Ini : 350
Kunjungan Bulan Ini : 5250
Kunjungan Tahun Ini : 5250

Ikuti Kami