Pra Bimtek Aplikasi Srikandi Dan Implementasinya

Demak – Pemkab Demak melalui Dinkominfo bersama 65 Kabupaten / kota lainya mengikuti pra bimtek implementasi aplikasi Srikandi melalui daring zoom meeting yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional RI( ANRI) melalui Zoom meeting, Selasa, (31/5/2022).

Bimtek diselenggarakan mengingat dasar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. Dengan demikian ANRI mengembangkan sistem informasi pengelolaan arsip dinamis berbasis elektronik (e-arsip) terintegrasi, yakni Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI), dan melaksanakan Implementasiya.

Adapun tujuan diadakan pra bimtek Srikandi untuk menghindari zero mistake dalam penggunaan aplikasi Srikandi, dan menjadi modal awal dalam kegiatan bimtek secara langsung (tatap muka) yang dibagi dalam beberapa wilayah Provinsi.

"Srikandi akan menjadi mandatori aplikasi dalam pengelolaan arsip yang akan digunakan oleh Kementrian / Lembaga / Pemerintah Daerah (K/L/Pemda), sehingga yang ikut kegiatan pra bimtek akan ikut juga kegiatan bimtek secara tatap muka" Kata Azmi, Direktur Kearsipan Daerah II.

Dirinya berharap supaya nantinya dapat bersinergi dan berkolaborasi antara Kabupaten / Kota dan Provinsi.

“Akan diadakan bimtek live yang mengikuti bimtek hari ini karena kalau yg diikutkan orang lain akan ditolak oleh pihak panitia. Output pra bimtek akan terbangun konfigurasi data dari masing-masing Kabupaten / Kota, setelahnya akan menguatkan dalam kegiatan bimtek secara langsung.” Ungkapnya.

“Dalam kegiatan bimtek selanjutnya Provinsi sendiri akan menjadi pemantau sekaligus pembina dalam prosesnya. Untuk kegiatan Pra bimtek akan dilanjutkan tatap muka pada bulan Juli mendatang setelah rakor.” terangnya

Sebelum adanya kegiatan bimtek secara tatap muka, lanjutnya, maka akan diadakan terlebih dahulu Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Kadis wilayah yang terlibat dalam Implementasi SRIKANDI.

Sementara itu, Cipto perwakilan dari ANRI pusat menyampaikan bahwa untuk OPD yang memiliki Kepala Dinas yang menjabat Plt di OPD lain, harus memiliki atau mengoperasikan dua akun sebagai akun definitif dan Plt di kantor lainnya boleh memakai NIK dan NIP yang sama (1 akun hanya untuk 1 jabatan).

“Admin kabupaten / kota agar membuatkan data admin untuk per OPD, sedangkan admin pemda / OPD hanya bisa mengatur milik unit kerja nya sendiri supaya berjalan lancar” tutupnya. (Kominfo/put-rd).

Tags demak nasional

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 18
Kunjungan Hari Ini : 932
Kunjungan Bulan Ini : 28585
Kunjungan Tahun Ini : 333025

Ikuti Kami