• slot https://duniabet303.com/ https://langkahslot.org/ slot gacor slot gacor slot gacor hari ini bo slot gacor slot gacor slot qris 10 ribu slot pulsa mix parlay situs slot gacor slot qris slot via qris slot terpercaya slot gacor hari ini slot gacor slot online slot online slot thailand slot pulsa slot gacor slot qris slot gacor hari ini slot gacor nonton anime slot gacor togel online data hk slot gacor
  • Program Jaga Desa Kejari Untuk Kawal dan Pengawasan Dana Desa

    Program Jaga Desa Kejari Untuk Kawal dan Pengawasan Dana Desa

    Demak - Kejaksaan Negeri Demak menegaskan komitmennya dalam mengawal pengelolaan Dana Desa agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut disampaikan oleh Niam Firdaus, selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Demak, dalam Talkshow yang bertemakan  “Peran Kejaksaan dalam Mengawal Dana Desa” dipandu oleh host Bro Bagus Selasa (10/2/2026).

    Niam Firdaus menyampaikan  saat ini belum ditemukan laporan signifikan terkait penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Demak. Laporan yang masuk ke Kejaksaan umumnya berkaitan dengan persoalan di luar Dana Desa. Kondisi ini dinilai jauh lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelum 2023, di mana cukup banyak kepala desa maupun perangkat desa yang tersangkut persoalan hukum.

    Menurutnya, perbaikan tata kelola Dana Desa tersebut tidak terlepas dari upaya pendampingan dan pembinaan yang terus dilakukan kepada pemerintah desa. Salah satunya melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif.

    “Melalui program Jaga Desa, kami mendorong peningkatan pemahaman perangkat desa terkait tata kelola administrasi dan pengelolaan keuangan desa. Prinsipnya adalah pembinaan terlebih dahulu,” katanya.

    Selama suatu permasalahan masih dapat dibimbing dan dibina, maka pendampingan akan terus dilakukan. Namun demikian, apabila ditemukan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi, penindakan hukum tetap menjadi langkah terakhir sesuai ketentuan yang berlaku.

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan kemasyarakatan desa. 

    “ Oleh karena itu, Dana Desa diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan desa, bukan untuk dibagi-bagikan secara langsung kepada warga” Ungkap Ni’am.

    Dirinya menjelaskan, Penggunaan Dana Desa tahun 2026 sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
     
    “ Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk penanganan kemiskinan ekstrem, salah satunya melalui program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selain itu, Dana Desa juga diarahkan untuk penguatan desa berketahanan iklim serta peningkatan ketangguhan dan kesiapsiagaan terhadap bencana ”. Pungkas Ni’am. (red-kmf/nin/apj)

    Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

    DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
    Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
    Telephon : 0291 – 685790
    Email : dinkominfo@demakkab.go.id

    pse

    LOKASI

    Statistik Kunjungan

    Sedang Online : 24
    Kunjungan Hari Ini : 1102
    Kunjungan Bulan Ini : 20888
    Kunjungan Tahun Ini : 72642

    Ikuti Kami