Program Jaksa Garda Desa Tingkatkan Kesadaran Hukum KaDes dalam Pengelolaan DD
Demak - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Demak, Hendra Jaya Atmaja, menyampaikan komitmen Kejaksaan dalam memberikan pendampingan dan pengawalan kepada para Kepala Desa di Kabupaten Demak dalam pengelolaan Dana Desa. Sesuai dengan instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 5 tahun 2023, yang mengharapkan optimalisasi peran Kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.
Hal tersebut disampaikan saat acara "Jaksa Garda Desa" di aula Kejari Demak dengan mengundang seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Demak. Bertujuan untuk memotivasi para Kades agar dapat mengelola Dana Desa dengan tertib, jujur, dan transparan. Selasa, (29/10/2024).
"Kami ingin memastikan bahwa program Dana Desa dimanfaatkan secara berkelanjutan, tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek, namun juga agar masyarakat desa terhindar dari tindak korupsi," kata Kajari Demak.
Kajari Hendra menambahkan bahwa kesadaran hukum yang baik serta pemahaman dalam tata kelola keuangan desa akan mencegah penyalahgunaan dana. Ia juga menyarankan agar para Kades yang mengalami kendala dalam pengelolaan dana desa tidak ragu untuk berkonsultasi dengan Inspektorat, Kejaksaan, atau Pengadilan Negeri (PN) Demak. Konsultasi tersebut gratis dan terbuka untuk membantu Kades menghindari permasalahan hukum.
" Silakan bertanya pada kami. Ada kami di Kejaksaan, ada pak Inspektorat, ada pak Ketua PN, dan jangan takut semuanya tidak bayar alias gratis. Dana desa ini adalah dana dari masyarakat yang diatur oleh undang-undang," tegas Hendra.
Kepala Desa saat ini bukan lagi obyek, tetapi subyek dalam penegakan hukum. Hal ini sesuai dengan instruksi Jaksa Agung RI yang meminta agar para Kades dibimbing terlebih dahulu sebelum dikenai tindakan hukum, apabila ditemukan adanya kesalahan dalam pengelolaan Dana Desa.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Demak, Muhamad Fauzan Haryadi, juga memberikan pandangan mengenai pentingnya pemahaman hukum bagi Kades.
Fauzan menjelaskan bahwa desa sebagai kesatuan hukum memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan, yang apabila tidak dipahami dengan benar, dapat menimbulkan pelanggaran hukum, termasuk tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Dulu mungkin penggelapan masuk dalam KUHP, tetapi sekarang penyelewengan dana desa sudah masuk dalam tindak pidana korupsi, yang hukumannya lebih berat karena berkaitan dengan uang negara," kata Fauzan.
Fauzan turut menekankan perlunya kejujuran dan transparansi dalam mengelola Dana Desa serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) agar memahami aturan keuangan desa dengan baik. (Komf/Apj).