Raperda Pekerja Migran dan Penyelenggaraan Industri Siap Jadi Perda
Demak – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Kedua Perda tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Penyelenggaraan Perindustrian.
Penandatanganan persetujuan dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Demak, Ali Makhsun dan Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, dalam rapat paripurna yang digelar Rabu, (20/11/2024).
Pada kesempatan tersebut Plt. Bupati Ali Makhsun menekankan bahwa Perda tentang perlindungan PMI bertujuan untuk memastikan hak warga negara, khususnya pekerja migran, terpenuhi secara manusiawi.
"Ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program perlindungan pekerja migran yang sejalan dengan ketentuan perundang-undangan nasional. Kami ingin memastikan warga kami memiliki akses terhadap pekerjaan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri," kata Ali.
Penetapan Perda ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum serta jaminan perlindungan bagi PMI asal Kabupaten Demak. Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan kesejahteraan dan melindungi hak-hak PMI dari potensi eksploitasi.
Sementara itu, Raperda kedua tentang Penyelenggaraan Perindustrian diatur untuk mendorong pembangunan industri di Kabupaten Demak yang berkelanjutan dan berbasis pada prinsip-prinsip pembangunan ekonomi, sosial, budaya, serta lingkungan hidup.
"Pembangunan industri adalah pilar utama perekonomian nasional, termasuk di Demak. Oleh karena itu, kami memberikan perhatian besar pada pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri agar sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Ali Makhsun.
Pemda Kabupaten Demak juga akan memastikan kepatuhan perusahaan industri dan kawasan industri terhadap regulasi yang ditetapkan. Hal ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendukung keberlanjutan industri lokal di wilayah tersebut. (Kominfo/Apj).