Reklame tak Berijin Dan Melanggar Perda Ditertibkan Satpol PP

Demak- Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Demak menertibkan 110 reklame tidak berijin dan diluar space yang telah ditentukan. Operasi non yustisi ini meliputi dua wilayah yakni kecamatan Demak dan Wonosalam, Kamis ( 10/3/22).

Pelaksanaan operasi berdasar pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. 

Menurut Kasatpol PP Muh Ridhodin melalui Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Sardi Teong tim gabungan Satpol PP didampingi BPKPAD dan DINPMPTSP telah mengamankan sebanyak 110 reklame tak berijin. 

" Untuk barang bukti hasil operasi kita simpan di Satpol dan jumlah reklame yang ditertibkan di kecamatan Demak sebanyak 105 reklame dan wilayah Wonosalam lima reklame" Jelas Sardi Teong

Ditambahkan Sardi Teong  penertiban reklame seperti  baliho, spanduk, banner yang tidak berijin terpasang di pohon, dan tidak pada peruntukannya ini dalam rangka menyambut Hari Jadi Demak ke 519 dan HUT Satpol PP ke 72 tahun. 
(kominfo/rd)

 

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 14
Kunjungan Hari Ini : 1284
Kunjungan Bulan Ini : 12731
Kunjungan Tahun Ini : 94125

Ikuti Kami