Rencanakan Bangun KIHT Untuk Menekan Rokok Ilegal

Demak – Pemerintah Kabupaten Demak sedang merencanakan pembangunan KIHT (Kawasan Industri Hasil Tembakau). Melalui Dinnakerind Pemkab Demak masih melakukan study banding ke berbagai daerah, dari hasilnya sebagai pertimbangan untuk menentukan wilayah yang cocok untuk pembangunan KIHT di Kabupaten Demak.

“Semoga dengan kita memiliki KIHT, hasil tembakau lebih tinggi lagi dan mengurangi rokok ilegal. Kami juga berharap dengan hasil yang tinggi berefek juga bagi pembangunan di Kabupaten Demak pada khususnya,”kata Bupati Demak Eisti’anah, Selasa (12/04/22) saat talkshow dan podcast bersama Kepala Bea Cukai Semarang  Sucipto dari Ruang Commad Center yang disiarkan melalui youtobe Suara Kota Wali Channel, RMol TV, TV Desa, RSKW 104.8 FM dan Apps Suara Kota Wali.

Bupati Eisti’anah menyebutkan berbagai upaya telah dilakukan Pemkab Demak untuk mengurangi peredaran rokok ilegal diantaranya melakukan pengumpulan informasi barang kena cukai ilegal, sosialisasi melalui pagelaran wayang kulit, baliho maupun podcast interaktif.

Lebih lanjut Eisti berpesan kepada seluruh masyarakat untuk berhenti mengkonsumsi rokok ilegal dan memilih mengkonsumsi rokok yang legal.

“Karena sebenarnya ini dari rakyat untuk rakyat. Artinya jika mengkonsumsi rokok legal dengan cukai resmi. Hasil penjualannya akan dikembalikan untuk masyarakat seperti BPJS Kesehatan dan bantuan langsung tunai bagi petani tembakau dan buruh rokok. Jadi untuk seluruh masyarakat tinggalkan rokok ilegal karena ini dari kita untuk kita,”pungkasnya.

Sementara Kepala Bea Cukai Semarang Sucipto mengungkapkan bahwa penindakan rokok ilegal sangat sulit. Hal tersebut dibuktikan dengan jumlah sitaan rokok ilegal yang di dapat. Pada tahun 2020 didapati sekitar 4 juta batang rokok sedangkan di tahun 2021 sebanyak 7,2 juta batang rokok.

“Dengan peningkatan jumlah sitaan yang di dapat, itu menunjukkan betapa sulitnya untuk memberantas rokok ilegal. Bahkan jika dulu rokok ilegal hanya dijual dikampung-kampung, namun saat ini peredarannya juga merambah di perkotaan,” terangnya.

“Ini perlu menjadi perhatian kita bersama untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Karena rokok ilegal merugikan Negara dari segi cukainya,”tambah Sucipto. (kominfo/ist-rdy)

 

 

Tags ekonomi demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 8
Kunjungan Hari Ini : 928
Kunjungan Bulan Ini : 1638
Kunjungan Tahun Ini : 83032

Ikuti Kami