Resa Lawangsewu Meriahkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Yang Digelar Oleh Dinkominfo Demak
Demak - Resa Lawangsewu meriahkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang di gelar di Panggung Kesenian Tembiring Jogo Indah, Jum'at (01/12) dengan menyanyikan beberapa lagu yg sedang hits. Peserta ikut berjoget seiring irama musik yang mengentak. Kemeriahan semakin terasa saat Resa membawakan lagu yang ketiga yang berjudul 'Nemu', para penonton ikut menyanyi.
Kegiatan yang menyasar Organisasi Kelompok Daerah (OPD), Pelajar, Pelaku Seni dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) tersebut menghadirkan 3 narasumber yaitu Asisten Administrasi Umum Amir Mahmud, Bea Cukai Semarang Adhitya Nur Alif Irfanto dan Biro ISDA Prov Jateng Bagus Rachmoyojati. Sedangkan Moderator dalam sosialisasi tersebut Kadinkominfo Endah Cahyarini.
Bea Cukai Semarang Adhitya Nur Alif Irfanto menyampaikan, terdapat 4 ciri rokok ilegal meliputi rokok polos atau tanpa cukai, rokok menggunakan cukai palsu, pita cukai bekas , pita cukai berbeda.
"Untuk pita cukai berbeda dibagi 2 yaitu cukai salah peruntukan dan cukai salah personalisasi," kata Adhitya.
Biro ISDA Prov Jateng Bagus Rachmoyojati menyebutkan, tidak semua daerah mendapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), wilayah tersebut harus penghasil cukai atau penghasil tembakau.
" Demak menerima DBHCHT karena memiliki daerah penghasil tembakau yaitu di wilayah Kecamatan Mranggen, Karangawen dan Guntur,"ujarnya.
Lanjutnya, anggaran DBHCHT dialokasikan sebanyak 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan dan 10 persen untuk sosialisasi ketentuan cukai.
Sementara, Kadinkominfo Endah Cahyarini berharap generasi muda bisa menjadi pelopor dan pelapor.
"Pelopor dalam artian memberikan pembelajaran kepada masyarakat dan mencontoi diri sendirilah tidak menggunakan barang kena cukai ilegal. Anak muda juga berani melaporkan jika disinyalir ada orang-orang yang berjualan rokok ilegal,"pungkasnya. (Kominfo/ist-rd)