Rokok Ilegal Dipastikan Tidak Membayar pajak
Demak - Radio Suara Kota Wali 104.8 FM mengundang narsum untuk sosialisasi dengan tema 'Pemanfaatan DBHCHT dan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Demak," . Jum'at, (8/9/23).
Hadir menjadi narasumber Siti Chomariyah Trinindyani Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Semarang dan Een Erlina dari Biro ISDA Provinsi Jateng hadir melalui zoom meeting.
Siti Chomariyah Trinindyani, menyampaikan bahwa rokok ilegal memang harus di gempur karena sudah jelas bahwa itu ilegal atau tidak resmi. Rokok yang tidak resmi sudah di pastikan tidak membayar pajak atau cukai.
Pada kesempatan tersebut dirinya juga menjelaskan Cukai merupakan pungutan negara yang di kenakan terhadap khusus barang kena cukai yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu yang di atur di dalam undang-undang.
"Jadi cukai merupakan salah satu pungutan negara yang mungkin orang taunya pajak, dan memang itu pajak tidak langsung yang memang diambil pemerintah di ambil dari negara untuk penerimaan negara," Kata Siti Chomariyah atau Kokom sapaan akrabnya.
Kokom menyebutkan bahwa ada tiga jenis barang yang terkena cukai seperti etil alkohol (etanol), minuman mengandung etil alkohol, dan tembakau.
Ia menyampaikan bahwa karakteristik barang yang terkena cukai itu konsumsinya harus di batasi atau di kendalikan, kemudian peredarannya juga harus di kendalikan dan barang - barang ini berdampak negatif terhadap masyarakat dan pemakaiannya untuk keadilan itu di kenakan tarif cukai.
Sementara Een Erlina menyampaikan terkait Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil (DBHCHT).
Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil (DBHCHT) adalah bagian dari transfer daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan atau provinsi penghasil tembakau.
"Nah penerimaan DBHCHT ini baik bagian Provinsi maupun bagian kabupaten atau kota di alokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang telah di atur dalam peraturan per undang-undang mengenai cukai, kata Een.
"Untuk kegiatannya ini mencakup lima program pokok yang meliputi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal," Pungkasnya. (Kominfo/Apj).