Rokok Ilegal Dipastikan Tidak Membayar pajak

Demak -  Radio Suara Kota Wali 104.8 FM mengundang narsum untuk sosialisasi  dengan tema 'Pemanfaatan DBHCHT dan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Demak," . Jum'at, (8/9/23). 

Hadir menjadi narasumber  Siti Chomariyah Trinindyani Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Bea Cukai Semarang  dan Een Erlina dari Biro ISDA Provinsi Jateng hadir melalui zoom meeting. 

Siti Chomariyah Trinindyani, menyampaikan bahwa rokok ilegal memang harus di gempur karena sudah jelas bahwa itu ilegal atau tidak resmi. Rokok yang tidak resmi sudah di pastikan tidak membayar pajak atau cukai. 

Pada kesempatan tersebut dirinya juga menjelaskan  Cukai merupakan pungutan negara yang di kenakan terhadap khusus barang kena cukai yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu yang di atur di dalam undang-undang.

"Jadi cukai merupakan salah satu pungutan negara yang mungkin orang taunya pajak, dan memang itu pajak tidak langsung yang memang diambil pemerintah di ambil dari negara untuk penerimaan negara," Kata Siti Chomariyah atau Kokom sapaan akrabnya. 

Kokom menyebutkan bahwa ada tiga jenis barang yang terkena cukai seperti etil alkohol (etanol), minuman mengandung etil alkohol, dan tembakau. 

Ia menyampaikan bahwa karakteristik barang yang terkena cukai itu konsumsinya harus di batasi atau di kendalikan, kemudian peredarannya juga harus di kendalikan dan barang - barang ini berdampak negatif terhadap masyarakat dan pemakaiannya untuk keadilan itu di kenakan tarif cukai. 

Sementara  Een Erlina  menyampaikan terkait Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil  (DBHCHT).
Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil  (DBHCHT) adalah bagian dari transfer daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan atau provinsi penghasil tembakau. 

"Nah penerimaan DBHCHT ini baik bagian Provinsi maupun bagian kabupaten atau kota di alokasikan untuk mendanai program sebagaimana yang telah di atur dalam peraturan per undang-undang mengenai cukai, kata Een. 

"Untuk kegiatannya ini mencakup lima program pokok yang meliputi peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal," Pungkasnya. (Kominfo/Apj).

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 8
Kunjungan Hari Ini : 189
Kunjungan Bulan Ini : 2349
Kunjungan Tahun Ini : 179576

Ikuti Kami