RSUD Sunan Kalijaga Demak Siap Berlakukan KRIS
Demak- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan akan memberlakukan pergantian kelas 1, 2 dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juni 2025. Dalam sistem KRIS, semua peserta BPJS akan mendapatkan kualitas ruang dan perawatan yang sama dan tanpa pengelompokkan.
Hal ini Berdasarkan peraturan presiden (perpres) nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden nomor nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Kasie Humas RSUD Sunan Kalijaga Demak, Kusmanto menyampaikan, pihaknya sudah siap menerapkan kebijakan baru dari pemerintah. Beberapa persiapan sudah dilakukan diantaranya penataan kamar tidur kelas 3 yang sebelumnya berisi 8 pasien, kini dibuat 4 pasien saja. Selain itu ada 12 kriteria yang harus dipenuhi diantaranya, adanya kamar mandi dalam, pintu kamar kamar yang dapat dilewati kursi roda, jarak antar bed minimal 1,5 meter.
“ Pada prinsipnya kami sudah siap menerapkan sistem ini, karena ini juga demi kenyamanan pasien rawat inap. Semua ruang rawat inap sudah kami pasang AC. Dari segi prasarana, ada beberapa yang direhap, dibuat 1 kamar berisi 4 pasien, ada kamar mandi dalam dan pintu kamar harus bisa dilewati kursi roda. Ini sudah kita berlakukan untuk ruang edelweiss dan lily, “ Jelas Kusmanto saat ditemui, Selasa 03/09/2024
Lanjutnya, jarak antar tempat tidur juga perlu diperhatikan, kemudian untuk ruang ICU harus sesuai dengan tempat tidur yang ada.
“ Saat ini kita memiliki 300 kapasitas tempat tidur pasien, dengan demikian, kita tata 18 tempat tidur untuk ICU,” kata Kusmanto.
“ Namun demikian ada beberapa kendala yang dihadapi dalam mempersiapkan sistem KRIS, terutama dari segi pembiayaan. Adanya perombakan prasarana berupa gedung membutuhkan biaya yang tidak sedikit, “ pungkas Kusmanto. (Komf/nin)