Sarasehan Desa Anti Korupsi 2025 Tekankan Transparansi dan Pelayanan Publik
Demak - Sarasehan Desa Anti Korupsi 2025 dilaksanakan di Balai Desa Ketanjung,kecamatan Karanganyar, Minggu (23/11/25)
Dihadiri oleh Inspektur Kabupaten Demak Kurniawan Arifendi, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak, Pemerintah Desa Ketanjung, BPD, LKMD, tokoh masyarakat, serta warga desa.
Sarasehan menjadi ruang dialog penting dalam memperkuat komitmen bersama menuju terwujudnya Desa Ketanjung sebagai Desa Anti Korupsi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Inspektur Kabupaten Demak, Kurniawan Ariefendi, menegaskan bahwa Inspektorat memiliki tugas utama mengawal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan anggaran desa. Ia menekankan bahwa seluruh dinas dan pemerintah desa yang mengelola anggaran negara wajib dibina agar penggunaan anggaran tersebut tepat sasaran sesuai aturan dan peruntukan.
Kurniawan Ariefendi juga menyampaikan dukungan penuh terhadap program Desa Anti Korupsi di Ketanjung dan memastikan Inspektorat akan memfasilitasi seluruh kebutuhan teknis dan pendampingan.
"Ada tiga aspek utama dalam pencegahan korupsi. Pertama perbaikan tata kelola pemerintahan. Kedua pendidikan antikorupsi kepada masyarakat dan ketiga penindakan terhadap praktik penyimpangan," kata Kurniawan.
Pihaknya juga meminta Pemdes Ketanjung meningkatkan sosialisasi terkait standar pelayanan publik untuk memperkuat nilai Desa Anti Korupsi.
Adapun Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Demak turut memantau dan mengawal perkembangan Website Desa Ketanjung sebagai bukti transparansi publik dan dokumentasi pendukung dalam penilaian Desa Anti Korupsi.
Di sisi lain, transparansi anggaran desa harus ditingkatkan dengan menampilkan informasi secara terbuka dalam bentuk MMT maupun konten di website desa, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah. Sedangkan Media sosial Desa Ketanjung dinilai telah aktif, namun masih perlu ditingkatkan dari sisi konsistensi unggahan dan kualitas konten sebagai bagian dari edukasi publik dan wujud akuntabilitas pemerintah desa. (Red-kmf/Ist/apj).