Satgas Covid-19 Lakukan Pemantauan Terkait PPKM
Demak – Satuan Tugas Covid-19 gabungan di wilayah Demak Kota yang terdiri dari TNI, Polri, Kecamatan, melakukan patroli pemantauan terhadap sejumlah unit usaha baik restoran ataupun pedagang kaki lima di wilayah Kecamatan Demak Kota, Senin malam (11/01/21).
Patroli pemantauan dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Bupati Demak tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka penanganan virus Korona yang mulai merebak kembali di sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Tengah.
Kanit Reskrim Polsek Demak Kota Ipda Yusup yang memimpin kegiatan itu mengatakan, selain di Kecamatan Demak Kota, pelaksanaan patroli pemantauan juga dilakukan di wilayah Kecamatan lainnya dengan sasaran yang sama.
“Restoran, Cafe dan pedagang kaki lima termasuk jadi sasaran patroli penertiban, lantaran masih buka diatas jam 19.00 wib,” ucapnya. Karena PPKM sendiri berarti agar roda perekonomian tetap berjalan namun dengan pembatasan yang sesuai, contohnya jam tutup usaha maksimal sampai pukul 19.00 wib.
“Kita berharap warga masyarakat baik di perkampungan atau di jalan protokol, agar mematuhi kondisi PPKM yang telah ditetapkan oleh Bupati Demak mulai dari tanggal 11 sampai tanggal 25 Januari 2021, sehingga para pelaku usaha bisa menyiasati agar tidak mubadzir barang dagangannya, mungkin dengan dikurangi jumlah jualannya” ujarnya.
Yusup menuturkan, pelaksanaan penertiban dilakukan secara persuasif oleh para petugas. Petugas memberikan himbauan agar warga memahami betapa pentingnya PPKM dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19.(kominfo)