Satpol PP Demak Sita 36 Botol Miras dan Alat Peracik
Demak - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak menggelar operasi peredaran minuman beralkohol pada Kamis, 3 Oktober 2024 malam, menyasar di empat kecamatan, Demak, Wonosalam, Dempet, dan Karangtengah.
Plt Kepala Satpol Agus Sukiyono menyampaikan bahwa operasi kali ini berhasil menyita sejumlah barang bukti dari 9 penjual minuman keras.
“Total hasil penyitaan mencapai 36 botol minuman keras (miras) dan 6 alat pres yang digunakan untuk meracik minuman lokal jenis Esmoni,” kata Agus.
Ia menambahkan, operasi dilakukan dengan menyambangi sejumlah penjual miras di wilayah Kecamatan Demak, Wonosalam, Dempet, dan Karangtengah. "Beberapa penjual yang sudah menjadi target operasi terpantau tutup, namun dari 9 penjual yang masih beroperasi, kami berhasil menyita barang bukti berupa miras dan alat racikan Esmoni," lanjutnya.
Selain itu, Agus Sukiyono juga menjelaskan bahwa penjual yang ditemukan melakukan pelanggaran langsung diberikan teguran tertulis dan lisan sesuai dengan SOP yang berlaku. "Kami melakukan pendokumentasian seluruh kegiatan, dan operasi ini berjalan aman serta terkendali," tutupnya.
Operasi, dilakukan atas dasar Perda Kabupaten Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat serta Perda No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Operasi melibatkan 11 personel dari Satpol PP dan 2 personel dari Kodim 0716/Demak.(Kominfo/Apj).