Satu Unit Mobil Sebagai Sponsorship Gebyar PBB-P2 Tahun 2022
Demak - Pemimpin Bank Jateng KC Demak Adhi Setiawan menyerahkan secara simbolis satu unit mobil Avanza G 1.5 M/T sebagai sponshorsip gebyar PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) Kabupaten Demak Tahun 2022 kepada Bupati Demak Eisti’anah, di halaman Pendopo Satya Bhakti Praja, Senin, (11/7/22).
Adhi menceritakan bahwa sponshorship ini di gunakan sebagai kerjasama dan juga untuk menambah animo masyarakat dalam hal membayar PBB-P2.
“Karena PBB kita ini di target di 2022 sebesar 72,5 M, sehingga saat ini persentasenya kurang lebih 40 persen. Harapan kita kurang dari dua bulan ini, bulan Juli dan Agustus dan sebelum bulan September kita optimalkan agar masyarakat ini berbondong - bondong untuk melakukan kewajibannya membayar pajak.” Jelas Adhi
“Salah satu upaya kita dan stakeholder kita pemkab, dalam hal ini memberikan sponshorship kendaraan agar pemenuhan target yang di tentukan bulan September dapat sesuai dengan rencana, sehingga rencana 72,5 M ini dapat terpenuhi. Seperti di tahun kemarin 71 M dapat terpenuhi juga 100 persen.” Ungkapnya.
Sementara Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan dengan di berikan mobil ini sebagai support pemkab dalam memberikan motivasi kepada seluruh masyarakat agar taat membayar pajak.
“Memberikan mobil ini salah satunya untuk mensupport memberikan motivasi pada seluruh masyarakat supaya sadar untuk membayar pajak khususnya PBB-P2, sehingga agar tepat waktu dan dapat di percepat sebelum bulan September.” Kata Eisti.
“Ini sangat bermanfaat dan berguna karena dengan adanya iming-iming seperti ini masyarakat merasa tertarik untuk taat membayar pajak” imbuhnya.
“Jadi memang hadiah ini untuk masyarakat ya, tidak hanya mobil saja namun ada beberapa hadiah lainya juga, seperti sepeda motor dan lainnya.”
“Nantinya di bulan November akan kita adakan pengundian, dan biasanya akan ada kategori - kategori tertentu. Mungkin dengan pembayaran tiga bulan tercepat atau apapun itu ada. Kita juga rutin tiap tahun menyelenggarakan acara ini untuk menambah semangat dan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB.” Terangnya.
Adapun kriteria pembayaran minimal dengan pembayaran pajak PBB-P2 senilai Rp. 100.000.
Turut hadir mendampingi Bupati Asisten Administrasi Umum Dwi Heru Asianto, Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Agus Musyafak beserta staf dan beberapa perwakilan dari staf Bank Jateng KC Demak. (Kominfo/Apj)