Sebanyak 105 Kendaraan Terjaring Razia Knalpot Brong

Demak – Satlantas Polres Demak kembali gelar razia knalpot brong di jalan seputar Alun-Alun Demak, Senin (17/01/22).

Kasatlantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan mengatakan, penindakan kepada pengendara penggunaan knalpot brong sendiri sudah dilaksanakan beberapa minggu lalu secara rutin yang juga didukung oleh polsek-polsek di wilayah Polres Demak.

“Sore hari ini yang kita amankan ada 16, kalau di total dengan hari-hari kemarin itu ada sekitar 105 kendaraan yang sudah kita amankan sampai hari ini,” katanya.

Dirinya menjelaskan, Penindakan kepada para pelanggar dilakukan dengan hunting systems, dilakukan penilangan dan diminta untuk mengganti dengan knalpot standar.

Para pengguna knalpot brong melanggar pasal 285 ayat 1 UULLAJ dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Penindakan knalpot brong tersebut, lanjutnya, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu, khususnya bdi sekitar Masjid Agung dan Simpang Enam Demak.

“Agar masyarakat dapat beribadah dengan, lancar, nyaman, karena memang ada komplain dari beberapa masyarakat perihal adanya knalpot-knalpot yang bising, " terangnya.

AKP Fandy mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar.

“Kami sampaikan kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor khususnya roda dua yang menggunakan knalpot brong agar sekarang juga diganti dengan knalpot standar, baik yang digunakan oleh orang tuanya maupun anak-anaknya. Karena memang knalpot brong ini cukup meresahkan dan mengganggu,” tegasnya. (Kominfo/ist)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 15
Kunjungan Hari Ini : 743
Kunjungan Bulan Ini : 743
Kunjungan Tahun Ini : 219444

Ikuti Kami