Sebanyak 48.180 Batang Rokok Tidak Bercukai Disita
Demak – Tim yustisi penegakan hukum Kabupaten Demak bersama Bea Cukai Semarang menyita sebanyak 48.180 batang rokok ilegal saat melakukan kegiatan non-yustisial pengumpulan informasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Kecamatan Mijen dan Kecamatan Demak, Kamis (19/08/21).
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak Aryo Soebajoe menyampaikan, penemuan tersebut bermula saat petugas melakukan penyisiran pengumpulan informasi BKC ilegal di beberapa warung yang berlokasi di Desa Geneng. Dari beberapa warung yang di kunjungi, ditemukan satu warung yang menjual rokok polos atau tidak bercukai.
“Kami menemukan sebanyak 180 batang rokok polosan di warung tesebut”, kata Aryo.
Namun saat perjalanan pulang, dari team Bea Cukai Semarang mendapatkan informasi ada pengiriman rokok ilegal disalah satu biro jasa pengiriman. Setelah didatangi di lokasi, lanjutnya, ditemukan sebanyak 48.000 batang rokok bercukai palsu dengan modus penyelundupan dikemas dan disamarkan dalam sak.
“Modusnya rapi sekali, bungkusan rokok di masukan dalam sak yang dikasih sekam. Jadi tidak bakal ketahuan kalau dipegang dari luar, padahal dalamnya setelah di buka ada rokok yang diselundupkan. Dari total barang sitaan hari ini, kami menyita sebanyak 48.180 batang”, ujarnya.
Sementara, Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang Wanpiliantoro mengatakan, rokok temuan hari ini seolah-olah ada cukainya tapi palsu. “Ini foto copy nya luntur, ini SKM (Sigaret Kretek Mesin) tapi tulisannya SKT (Sigaret Kretek Tangan) atau buatan tangan. Ini palsu, karena hologramnya juga luntur”.
Dari temuan tersebut, Wanpiliantoro mengatakan, BKC ilegal tersebut akan disita dan di bawa ke kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Selanjutnya kami juga akan melakukan pengusutan untuk mengetahui produsen rokok tersebut”,tutupnya(kominfo/ist)