Sebesar 16.7 Miliar Tunggakan Kendaraan Bermotor di Kabupaten Demak

Demak - Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) di Kabupaten Demak dari tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 19 September 2022 mencapai 16,7 miliar lebih.

Adapun jumlah kendaraan bermotor yang belum melakukan pengesahan ulang yakni dari kendaraan roda 2 berjumlah 46.289 kendaraan dan kendaraan roda 4 berjumlah 4.020 kendaraan. 

“Untuk jumlah tunggakan kendaraan roda dua sebesar Rp. 8.628.655.000, dan untuk kendaraan roda 4 sebesar Rp. 8.075.738.385, itu semua terdiri dari plat hitam dan merah". Kata Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Demak, Haripahwati Seti Rahayu saat di temui di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Ia juga menjelaskan bahwa ada pembebasan BBNKB II, juga ada pembebasan denda pajak, SWDKLJJ dan pokok pajak tahun ke 5, sehingga penunggak pajak yang lebih dari 5 tahun bisa menghidupkan kembali STNK nya.

“Bebas tunggakan pokok PKB Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun, hanya membayar pokok pajak tahun lalu maksimal 4 tahun dan tahun berjalan saja.” Jelasnya.

Lanjutnya, ketentuan ini berlaku sampai dengan tanggal 22 November 2022, dan untuk BBNKB II berlaku hingga 22 Desember 2022 hal tersebut berdasarkan Pergub No. 23 Tahun 2022 memberikan relaksasi berupa Pembebasan BBN II sampai dengan tanggal 22 Desember 2022. (Kominfo/Apj)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 18
Kunjungan Hari Ini : 207
Kunjungan Bulan Ini : 29052
Kunjungan Tahun Ini : 175019

Ikuti Kami