Sembilan Tempat Karaoke Disegel Melanggar Perda Penyelenggaraan Hiburan

DEMAK - Sembilan tempat karaoke di wilayah kecamatan kebonagung Demak disegel Satuan Polisi Pamong Praja, Rabu (19/1/22) malam.

Ke sembilan tempat hiburan tarik suara ini disegel petugas disinyalir melanggar perda nomor 11 tahun 2008 tentang penyelenggaraan usaha hiburan. Petugas Satpol PP yang dibantu anggota kepolisian dari Polda Jateng, Polres Demak dan TNI dari Kodim 0716 Demak mendatangi lokasi menemukan kondisi tempat hiburan tersebut tertutup rapat.

Kasatpol PP M Ridhodin mengatakan kesembilan tempat karaoke tersebut meliputi  Lanos, Niki Cafe, Sumber Rejeki, kandang bebek, Cahaya musik, Gelagah bersuara, 99, Fauzi Cafe dan TN Cafe saat didatangi kondisi tertutup. Namun petugas tetap menyegel pintu utama setelah memeriksa keadaan sekelilingnya.

"Tim saat datang di lokasi melihat tempat karaoke tersebut tutup namun tetap dilakukan penyegelen. Terkait kondisi tutup tersebut memang sebagian dari usaha tersebut sudah tidak beroperasional lagi. Namun tidak menutup kemungkinan sebagian dari mereka takut saat mengetahui akan ada razia", jelas kasatpol PP.

Ditambahkan M Ridhodin kegiatan kali ini hanya dilakukan penyegelan dan tidak dilakukan penyitaan barang bukti. Dan sebelumnya pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Polres, Kodim 0716. Dengan kekuatan personil gabungan 34 orang. (kominfo/rd)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 16
Kunjungan Hari Ini : 23
Kunjungan Bulan Ini : 26601
Kunjungan Tahun Ini : 172568

Ikuti Kami