Senin, Demak Berlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19

Demak- Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) yang diberlakukan oleh pemerintah pusat untuk wilayah Jawa–Bali akan berlangsung Senin 11 hingga 25 Januari 2021. Kebijakan tersebut salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kemudian disusul diterbitkanya Surat edaran gubernur jawa tengah pada 8 Januari 2021 yang dikirimkan kepada Bupati dan Wali Kota. Yang menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat beberapa daerah. Di antaranya Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan.

Sedangkan kabupaten Demak dalam pelaksanaan PSBB tersebut telah menerbitkan Surat edaran Bupati nomor 440.1/1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus disease 2019 ( Covid-19) diwilayah kabupaten Demak. Dalam surat yang ditanda tangani Plh Bupati Demak Joko Sutanto mengatur pembatasan tentang penghentian kegiatan pembelajaran tatap muka sekolah, untuk pelaksanaannya masih menggunakan sistem daring.

Pembatasan ditempat kerja atau kantor diperintahkan menerapkan WFH 75% dan WFO sebesar 25 % dengan menerapkan protokol kesehatan, sedangkan pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh pimpinan atau kepala OPD masing masing. Selain mengatur pengendalian Covid-19 ditempat ibadah juga mengatur sektor usaha untuk PKL yang menggunakan fasilitas umum buka pukul 14.00 wib dan tutup pukul 19.00 wib. Bagi restoran, cafe, rumah makan buka 19.00 sampai 19.00 wib. Dan bagi toko modern, minimarket, swalayan dan sejenisnya buka pukul 07.00 sampai 19.00 wib.

Kepala Dinas Kominfo Endah Cahyarini saat dikonfirmasi pengaturan jadwal WFH dan WFO bagi pegawai, Minggu ( 10/1/21) mengatakan, bahwa pengaturan jadwal untuk pegawai yang work from home maupun work from ofice akan dirapatkan bersama pimpinan OPD dan unsur pimpinan daerah senin besok(11/1/21).
” Besok pagi baru akan dilakukan rapat pimpinan terkait pelaksanaan sistem kerja dilingkungan pemkab Demak” Jelas Endah.

Endah juga menerangkan, dalam surat edaran tersebut juga mengatur untuk kegiatan pasar tradisional dan pasar bintoro tetap beroperasi namun dengan pembatasan jam operasional serta menerapkan sistem satu pintu. Selain itu juga akan ditempatkan petugas pengawas protokol kesehatan.

” Untuk kawasan Alun alun simpang Enam akan diberlakukan penutupan kembali seperti awal pandemi, yang nantinya akan diatur oleh pihak dishub dan Polres Demak” Tambah Endah. ( kominfo/ Rd)

Tags layana-publik nasional kesehatan

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 21
Kunjungan Hari Ini : 1171
Kunjungan Bulan Ini : 27447
Kunjungan Tahun Ini : 331887

Ikuti Kami