Sewa Pemanfaatan BMD Turun Ditengah Pandemi dan Terdampak Rob

DEMAK-  Pemkab Demak melalui BPKPAD menggelar rapat pembahasan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Bertujuan Sebagai Pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dan atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikannya.

Kegiatan rapat dipimpin Plt BPKPAD Agus Musyafak bersamaan persiapan Lelang Bondo Kelurahan di ballrom wakil bupati, Rabu, (21/7/21)

Menurut Agus Musyafak Pemanfaatan Barang Milik Daerah Meliputi Permohonan Keringanan Biaya Sewa. 
"Adapun surat permohonan diantaranya dari ketua UPK Kecamatan Sayung tentang Permohonan Keringanan Biaya Sewa Tanah Seluas 210 m² di eks kecamatan Sayung tahun 2021 dari Rp. 7.000.000,00 (Tujuh Juta Rupiah) menjadi Rp. 2.500.000,00 (Dua Juta Lima ratus ribu Rupiah) dikarenakan terdampak rob sehingga Hasil Keputusan Team dapat di terima" Ujar Agus. 


Kemudian untuk Permohonan Perpanjangan Sewa Berdasarkan surat dari direktur utama PT Demak Aneka Wira Usaha (Perseroda) tentang perpanjangan sewa tanah di desa Katonsari untuk tahun 2021 seluas 15.000 m² yang digunakan sebagai taman bermain Taman Ria. Di Tahun 2020 besaran sewa senilai Rp, 6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) sejak bulan maret 2020 seiring munculnya pandemi Covid-19 hingga sekarang masa PPKM Darurat masih dibatasi pengunjung bahkan penutupan sementara. Sehingga pihak penyewa mengajukan keringanan biaya sewa menjadi 50% dari tahun kemarin, dan hasil Keputusan Team dapat di Terima.

 

Sedangkan Permohonan Perpanjang sewa sesuai surat dari PT BKK Jateng (Perseroda) Nomor 06/04/561/VI/2021.Tanah seluas 744 m² dan bangunan seluas 372 m² di jalan Sultan hadiwijaya untuk tahun 2021 digunakan sebagai kantor PT BKK Jateng (Perseroda) cabang Demak. Dengan biaya sewa Tahun 2020 Sebesar Rp. 91.000.000,00 (sembilang puluh satu juta rupiah ) untuk tidak ada kenaikan harga, namun hasil putusan Team Tidak di Terima. Jadi untuk tahun 2021 harga sewanya akan naik menjadi senilai Rp. 92.000.000,00 (Sembilan Juta Rupiah).

 

Berdasarkan Nota dinas dari Plt. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Demak tanggal 11 Juni 2021 Berupa Pemanfaatan Lahan tanah untuk pembangunan Gedung olahraga yang berlokasi di Desa Jogoloyo Kecamatan Wonosalam. Maka keputusan Team Menyatakan bahwa,
“Pemanfaatan lahan tanah untuk pembangunan gedung olahraga belum dapat di penuhi namun kedepan untuk pemanfaatan lahan tanah tersebut harus dicarikan” Kata Haris wahyudi 


Rapat yang dihadiri Assisten pemerintahan sekaligus Ketua Lelang AN Wahyudi , Plt Asisten Administrasi Haris wahyudi  dan Kabid Aset BPKPAD Fatchul Imam. Sebelumnya pembahasan rapat Lelang Bondo Kelurahan  dalam Rapat tersebut di ikuti pula Peserta untuk Pelelangan yaitu lima kelurahan Meliputi Kepala Kelurahan Bintoro, Betokan, Singorejo, Mangunjiwan, Kalicilik.( kominfo/ put/ hel) 

Sementara Plt Assisten Administrasi Haris Wahyudi menanggapi Nota dinas dari Plt. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga  Berupa Pemanfaatan Lahan tanah untuk pembangunan Gedung olahraga yang berlokasi di Desa Jogoloyo Kecamatan Wonosalam. 
" Sesuai keputusan Team bahwa Pemanfaatan lahan tanah untuk pembangunan gedung olahraga belum dapat di penuhi, namun kedepannya pemanfaatan lahan tanah tersebut harus kita .” Kata Haris wahyudi

Tags layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 24
Kunjungan Hari Ini : 1014
Kunjungan Bulan Ini : 16790
Kunjungan Tahun Ini : 162757

Ikuti Kami