Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Demak Putuskan 3 Raperda
Demak - Maraknya PKL di kota mendorong pemerintah membuat peraturan daerah. Potensi Pedagang Kaki Lima akan berkembang jika dikelola dengan baik. PKL menjadi lapangan kerja serta akan mendongkrak ekonomi daerah. Jelas Wakil Bupati Joko Sutanto pada Sidang Paripurna DPRD, Selasa (9/3/21).
“Pemda harus mampu mengelolanya dengan baik. Peraturan ini memberikan kepastian hukum kepada PKL dengan memperhatikan estetika wilayah”, kata Wabup.
Sidang yang dilaksanakan secara virtual melalui zoom metting dan terbuka untuk umum tersebut membahas persetujuan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Pengarusutamaan Gender, Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata memutuskan persetujuan terhadap 3 Raperda, selanjutnya Wakil Bupati Demak Joko Sutanto melakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap tiga Raperda tersebut dengan penyesuaian dan catatan untuk dilakukan perubahan dan koreksi.
Adapun isi dari persetujuan Raperda tersebut yakni, Keputusan Nomor 6/2021 tentang persetujuan terhadap Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima untuk ditetapkan menjadi Perda, Keputusan Nomor 5/2021 tentang persetujuan Raperda Tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda, Keputusan Nomor 4/2021 tentang persetujuan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender untuk ditetapkan menjadi Perda.
Sementara terkait pengarusutamaan gender, Wabup menyampaikan bahwa dengan adanya perda ini maka akan menjamin kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan dan peluang dalam akses pembangunan.
“Dengan adanya kesetaran gender antara laki-laki dan perempuan, nantinya akan memiliki kesempatan dan peluang yang sama dalam akses pembangunan untuk kedepanya”, ujarnya.
Sedangkan untuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Wabup berharap Raperda ini dapat digunakan sebagai upaya penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah yang menjamin transparansi akuntabilitas dan partisipatif. (kominfo/wid/ist)