Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Demak Putuskan 3 Raperda

Demak - Maraknya PKL di kota mendorong pemerintah membuat peraturan daerah.  Potensi Pedagang Kaki Lima akan berkembang jika dikelola dengan baik. PKL menjadi lapangan kerja serta akan mendongkrak ekonomi daerah. Jelas Wakil Bupati Joko Sutanto pada Sidang Paripurna DPRD, Selasa (9/3/21).

“Pemda harus mampu mengelolanya dengan baik. Peraturan ini memberikan kepastian hukum kepada PKL dengan memperhatikan estetika wilayah”, kata Wabup.

Sidang yang dilaksanakan secara virtual melalui zoom metting dan terbuka untuk umum tersebut membahas persetujuan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Pengarusutamaan Gender, Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang  Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Dalam kesempatan tersebut Wakil  Ketua DPRD  Kabupaten Demak Zayinul Fata memutuskan persetujuan terhadap 3 Raperda, selanjutnya Wakil Bupati Demak  Joko Sutanto melakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap tiga Raperda tersebut dengan penyesuaian dan catatan untuk dilakukan perubahan dan koreksi.

Adapun isi dari persetujuan Raperda tersebut yakni, Keputusan Nomor 6/2021 tentang persetujuan terhadap Raperda tentang  Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima untuk ditetapkan menjadi Perda, Keputusan Nomor 5/2021 tentang persetujuan Raperda Tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda, Keputusan Nomor 4/2021 tentang persetujuan Raperda  tentang Pengarusutamaan Gender untuk ditetapkan menjadi Perda.

Sementara terkait pengarusutamaan gender, Wabup menyampaikan bahwa dengan adanya perda ini maka akan menjamin kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan dan peluang dalam akses pembangunan. 

“Dengan adanya kesetaran gender antara laki-laki dan perempuan, nantinya akan memiliki kesempatan dan peluang yang sama dalam akses pembangunan untuk kedepanya”, ujarnya.

Sedangkan untuk Peraturan Daerah  tentang Pengelolaan Keuangan Daerah  Wabup berharap Raperda ini dapat digunakan sebagai upaya penyempurnaan pengelolaan keuangan  daerah yang menjamin transparansi akuntabilitas  dan partisipatif. (kominfo/wid/ist)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 15
Kunjungan Hari Ini : 858
Kunjungan Bulan Ini : 36407
Kunjungan Tahun Ini : 340847

Ikuti Kami