Sosialisasi PPKM Darurat Hingga Level Bawah

Demak – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM darurat yang akan dilaksanakan di Jawa dan Bali pada tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021, Pemeritah Kabupaten Demak adakan Rapor Koordinasi Terbatas Bersama Forkopimda dan Ormas Keagamaan tentang PPKM Darurat, Senin (06/07/21) di Gedung Ghradika Bina Praja.

Rapat dipimpin oleh Wakil Bupati Demak, Ali Makhsun. Turut hadir dalam rakor tersebut Sekda Demak, Forkopimda serta Perwakilan Ormas yang meliputi NU, Muhammadiyah, MUI dan Forum Kerukunan Umat Beragama.

Dalam sambutannya Wabup menyampaikan, ada beberapa point yang perlu dipahami tekait penutupan tempat ibadah sementara. Tentunya pengetatan tersebut jangan sampai menimbulkan stabilitas sosial karena pengetatan di maksudkan membantu yang terpapar dan membantu yang belum terpapar.

“Penutup tempat ibadah sementara ini dalam artian, bukan berarti kami melarang masyarakat untuk melakukan ibadah. Namun kami hanya ingin selama pelaksanaan PPKM darurat, masyarakat melakukan ibadah di rumah masing-masing”, kata Wabup.

“Hal tersebut bertujuan untuk memutus rantai penyebaran virus corona”, terangnya.

Untuk itu pihaknya berharap, kepada tokoh masyarakat terutama dipersoalan yang sangat sensitif untuk dapat mensosialisasikan sampai di level yang paling bawah. Supaya dapat semaksimal mungkin menjalankan PPKM Darurat tersebut.

“Karena instruksi ini laksanakan dan amankan. Tidak ada diskusi, disisi lain kita bisa mengamankan ini dan sisi lainnya masyarakat harus tetap kondusif”, ujarnya.

Serupa yang disampaikan Wabup, Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama mengatakan, dimana PPKM Darurat di seluruh Jawa dan Bali oleh sebab itu atas arahan pimpinan tertinggi (Presiden) dalam rangka melaksanakan PPKM Darurat ini diharapkan komponen paling bawah bisa melaksanakan.

“Ketika semua orang lebih banyak tidak keluar, dapat meminimalisir  droplet yang akan menularkan covid -19. Ibadah kita alihkan ke rumah masing-masing. Saya mohon bantuan terutama dari organisasi keagamaan untuk mensosialisasikan tempat ibadah kita di tutup sementara”,pungkasnya. (kominfo/ist)

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik bencana demak kesehatan

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 15
Kunjungan Hari Ini : 853
Kunjungan Bulan Ini : 29371
Kunjungan Tahun Ini : 372984

Ikuti Kami