Sosialisasi Stop Truck Odol

Demak – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Demak AKP Fandy Setiawan, SH.,SIK menghimbau kepada seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan muatan truck agar tidak over dimension dan over loading.

Truck yang over dimension (melibihi dimensi) melanggar Pasar 227 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ). Dan untuk over loading (kelebihan muatan) melanggar Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ).

“Untuk para pengendara truck saya minta untuk waspada terkait muatan atau isi yang ada di dalam truck, apabila melebihi dimensi dan muatan nanti akan terkena saksi dan akan ada hukumannya” Kata Kasatlantas di media instagram, Senin, 31/1/22.

Lanjutnya, “untuk para pelanggar yang over dimension akan mendapatkan ancaman pidana dengan hukuman kurungan maksimal 1 Tahun atau denda maksimal Rp. 24 juta, sedangkan untuk truck yang over loading akan di kenakan sanksi pidana dengan hukuman kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.”

Tetap hati-hati saat melakukan perjalanan dan selalu memperhatikan muatan agar tidak di kenakan saksi. (Kominfo/Put).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 5
Kunjungan Hari Ini : 258
Kunjungan Bulan Ini : 20643
Kunjungan Tahun Ini : 79445

Ikuti Kami