Sosialisasikan PPKM Untuk Tekan Penyebaran Covid-19
Demak – Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para pedagang pasar serta pengguna jalan agar mematuhi himbauan dari pemerintah terkait Surat Edaran Nomor 404.1/1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
“Kami memberikan imbauan kepada para pedagang pasar, pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat serta pejalan kaki untuk tetap mematuhi protokol kesehatan serta mengingatkan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)”,jelas Kapolsek Sayung AKP Riyanto saat melakukan sosialisasi di Wilayah Kecamatan Sayung, Senin (11/01/21).
AKP Riyanto menyampaikan, kegiatan sosialisasi menyasar ditempat keramaian seperti pasar dan jalan raya. “ tempat keramaian seperti pasar dan jalan raya seperti ini dikhawatirkan akan menimbulkan cluster penyebaran Covid-19”.
Lebih lanjut pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan seperti mematuhi 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Pihaknya menambahkan, dengan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat diharapkan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Demak akan segera berakhir sehingga masyarakat dapat beraktifitas secara normal.(kominfo/polsek/ist)