Study Referensi Penggunaan DBHCHT Tahun 2021

DEMAK – Kabupaten Demak mendapatkan kunjungan kerja dari Bagian Penegakan Hukum Kab. Tulungagung Jawa Timur. Kegiatan ini bertujuan sebagai study referensi atau study banding penggunaan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Bidang Penegakan Hukum Tahun 2021 Kab. Tulungagung Provinsi Jawa Timur Ke Kab. Demak. Bertempat di Ballroom Wakil Bupati Demak. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Adi Prasetiya Kasubag Perekonomian Setda Kab. Tulungagung serta OPD terkait seperti Dinas Pariwisata, Dinnakerind, Kominfo, Satpol PP, Bagian Hukum, Dindagkop UKM. Senin, (20/12/21).

Rombongan diterima oleh Plt Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Demak, Arief Sudaryanto. Dilanjutkan pemaparan, terkait pelaksanaan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Kab. Demak Tahun 2021 Sesuai dengan PMK 206/PMK.07/2020.

“Dari Bidang Penegakan Hukum dengan DBHCHT sebesar 25% yakni meliputi Pembinaan Industri, yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak, selanjutnya program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dilaksanakan oleh bagian Hukum Setda Kab. Demak, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kab. Demak, Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Demak, Dinas Perindustrian Perdagangan dan UKM Kab. Demak, Dinas Pariwisata Kab. Demak dan Program Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Demak.” Paparnya.

Adapun hasil dari program yang telah dilaksanakan yakni meliputi bagian Hukum Setda telah melakukan sosialisasi kepada aparat pemerintah Kecamatan dan aparat pemerintah Desa. Bagian Perekonomian dan SDA mensosialisasikan kepada Perangkat Daerah. Dinas Pariwisata menosialisasikan ketentuan di bidang cukai melalui kesenian, serta Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM mensosialisasikan kepada pelaku UMKM, seperti pedagang kaki lima, toko kelontong. Sementara Dinas Komunikasi dan Informatika mensosialisasikan melalui media, seperti Talkshow di Radio, kemudian memasang baliho dan MMT.

Sementara Retno Widyastuti, Bagian Perekonomian Setda Demak,  menjelaskan terkait penyerapan anggaran DBHCHT di bagian Hukum dan Satpol PP.

“Untuk bagian hukum mendapatkan anggaran sosialisasi untuk tokoh masyarakat serta perangkat Desa, Kecamatan kemudian untuk Satpol PP untuk pemberantasan BKC illegal.” Katanya.

Dengan berjalannya waktu, lanjutnya, “Sudah terjadi penyerapan anggaran dan kemudian kami berkoordinasi dengan inspektorat. Jadi saran dari pak inspektur agar dua OPD tersebut tetap dilaksanakan. Karena sudah terjadi penyerapan anggaran sampai dengan 2021 selesai.”

Lebih lanjut, “Nah untuk tahun 2022 nanti Satpol PP akan bergantian mendapatkan porsi sosialisasi. Semetara untuk pemberantasan BKC masuk di perekononian. Sama nggih Tulungagung juga sama. Nanti tahun 2022 kami ketambahan yang pemberantasan BKC ilegal. Tapi untuk 2021 ini bagian Hukum dan Satpol PP masih melaksanakan kegiatan sampai dengan tahun anggaran selesai.” Jelasnya. 

Kemudian untuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai memang porsinya 25 persen. Kita tepati jadi 50 persen, 25 persen dan 25 persen. “Karena memang saya kira kalau untuk BLT misalnya di alihkan nanti pasti akan geger tidak karuan.” Tutupnya. (Kominfo/Put).

Tags sosial-dan-peduli-sesama demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 15
Kunjungan Hari Ini : 317
Kunjungan Bulan Ini : 26895
Kunjungan Tahun Ini : 172862

Ikuti Kami