Terdapat Golongan Orang Yang Boleh Tidak Berpuasa

Demak - Ada beberapa golongan orang yang boleh tidak berpuasa dan dapat di gantikan dengan membayar Fidyah. 

Pada siaran dakwah KH Nur Abidin menyampaikan orang yang meninggalkan puasa apakah puasanya boleh di ganti dengan Fidyah? 

"Jika pertanyaannya apakah orang yang tidak berpuasa bisa diganti dengan membayar Fidyah maka jawabannya ada yang boleh dan ada yang tidak," Kata KH Nur Abidin

"Contohnya seperti orang yang sedang musafir dia bisa meng qodho puasanya namun jika sebelum sampai meng qodho puasanya ia meninggal dunia maka bisa membayar Fidyah. Kemudian seorang yang lansia, lansia boleh meninggalkan puasanya dan membayar Fidyah. Selanjutnya orang yang sakit namun belum sempat meng qodho puasanya maka boleh membayar Fidyah," jelasnya. 

"Kemudian orang hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan kehamilannya dan atau untuk anaknya, maka ada qodho dan plus membayar Fidyah," tambahnya.

jika orang yang mampu berpuasa namun di tengah - tengah puasanya ia membatalkan puasa maka tidak boleh diganti dengan Fidyah melainkan harus meng qodho puasanya 

"Tapi kalau mampu puasa tapi kemudian membatalkan di tengah tengah puasa ini tidak bisa," Tegas Ustadz KH Nur Abidin. 

 "Mampu atau tidak mampu seseorang puasa yang menilai bukan dirinya tapi agamanya. Orang wajib puasa orang yang tidak ada udzur saat puasa. Seperti orang menstruasi, orang musafir yang tidak bisa berpuasa," pungkasnya. 

Uraian Hikmah tersebut disampaikan oleh KH Nur Abidin saat Siaran Ramadhan bertajuk Ramadhan Bulan Penuh Berkah dan Ampunan, di Studio RSKW 104.8 FM. Jum'at, (14/4/23).(Kominfo/rd-Apj).

Tags inovasi sosial-dan-peduli-sesama layana-publik motivasi-dan-semangat wisata-religi demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 8
Kunjungan Hari Ini : 547
Kunjungan Bulan Ini : 12625
Kunjungan Tahun Ini : 71427

Ikuti Kami