Tertib Arsip Wujudkan Transparansi Pemerintah Dan Akuntabilitas Pemerintahan
Demak – Dinperpusar Kabupaten Demak sosialisasikan Perbup Demak Nomor 23 Tahun 2020 tentang jadwal retensi arsip Pemerintah Kabupaten Demak yang berlangsung di Aula Dinas setempat, yang di buka langsung oleh Bupati Demak Eisti’anah yang diikuti oleh seluruh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Perangkat Daerah Se-Demak, Kamis (09/06/22).
Sosialisasi Perbup tersebut dilaksanakan agar terwujud tertib arsip dalam rangka transparansi Pemerintahan dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah serta penyelamatan arsip sebagai memori, kolektif bangsa dan peningkatan layanan publik di lingkungan Pemkab Demak.
Plt. Dinperpusar AN Wahyudi dalam laporannya menyampaikan, dalam sosialisi ini memuat kebijakan jadwal retensi arsip fasilitatif dan substantif sebagai tindak lanjut untuk meningkatkan nilai hasil laporan audit kearsiapan eksternal Kabupaten Demak yang dinilai setiap tahunnya oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jateng serta dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
“Untuk sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah Ibu Atti Mulyanah, SH serta dari Dinperpusar Kabupaten Demak,” kata Plt. Dinperpusar.
Sementara itu, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan, kearsipan merupakan salah satu urusan wajib dalam penyelenggaraan pemerintahan di negara kita untuk memahami penyelenggaraan dan pengelolaan arsip yang baik dan benar demi kelancaran dan keberlangsungan penyelenggaraan sebuah organisasi.
Perlu di pahami bersama bahwa pemerintahan yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan tercermin dari penataan dan pengelolaan arsip. “Untuk itu, saya tegaskan kepada seluruh OPD, kelola-lah arsip dengan baik dan benar. Berikan perhatian khusus dan serius dalam pengelolaan dan penyelamatan arsip,” kata Eisti.
Terkait kegiatan hari ini, Eisti juga menekankan beberapa hal yakni, penyusutan arsip harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bagi petugas arsip/ arsiparis untuk dapat melakukan penyusutan arsip, sehingga hanya arsip yang bernilai guna sajalah yang disimpan serta penentuan jangka simpan arsip harus memperhatikan nilai guna administrasi, hukum, fiskal dan ilmiah.(kominfo/rdy/ist)