Tim BKC Ilegal Temukan Kantong Tembakau Bermerk Tanpa Cukai Resmi

Demak- Tim pemberantasan Barang Kena Cukai illegal (BKC)  kabupaten Demak melakukan penindakan terhadap salah satu kios tembakau yang berada di wilayah kecamatan Bonang, Rabu (8/2/23). 

Tim BKC yang merupakan gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja,  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai Semarang, Polres Demak, dan Dinas Kominfo Demak saat melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai illegal di wilayah kecamatan Bonang melihat salah satu kios yang berada di jalan raya Bonang menjual  berbagai produk tembakau rajangan yang telah di packing dan di beri merek.

Kemudian tim memeriksa dan melihat ada beberapa kemasan tembakau yang di beri merek namun tanpa di tempeli pita cukai.
 
Pemilik kios berinisial Ag mengaku barang tersebut dibelinya dari seorang teman yang berasal dari Jawa Barat. Dirinya mengaku jika tembakau rajangan yang telah dikemas ulang tersebut masuk kategori barang kena cukai illegal. 

Sementara Suparno petugas dari Bea Cukai Semarang Mengatakan pihak Bea Cukai telah mengambil Tindakan dengan membawa lima kantong tembakau tanpa cukai  untuk kemudian akan dilakukan tindak lanjut terhadap BKC illegal tersebut. 

“Di kios  ini menyediakan tembakau yang sudah di packing ulang dan bermerek namun tidak di lekati dengan pita cukai resmi. Untuk itu  kami membawa BKC illegal tersebut ke Kantor Bea Cukai Semarang dan akan dilakukan pendalaman selanjutnya” tutur Suparno. 

PLT Kasatpol PP Muh. Ridhodin melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Aryo Subayu yang turut dalam operasi di lapangan menyampaikan bahwa di awal tahun ini Pemkab Demak melalui Satpol PP melaksanakan operasi lapangan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai illegal selam lima hari berturut di wilayah kabupaten Demak.

“Operasi kali ini kita laksanakan selama lima hari berturut dengan melibatkan tim gempur BKC illegal yang melibatkan POlres, Demak kantor Bea Cukai Semarang, Kodim 0716 Demak, Dinkominfo, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Kesbangpolinmas, dan Satpol PP sendiri. Sedangkan untuk wilayah meliputi kecamatan yang ada di kabupaten demak, dengan membagi beberapa tim”. Jelas Aryo Subayu. (kominfo/rd)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 21
Kunjungan Hari Ini : 1246
Kunjungan Bulan Ini : 31208
Kunjungan Tahun Ini : 177175

Ikuti Kami