Tim Gabungan Kembali Gencar Berantas Rokok Ilegal

Demak - Tim gabungan pemberantasan rokok ilegal kembali gencarkan operasi rokok ilegal. Tim yang teridiri dari Satpol PP, Polres, Kodim 0716/Demak, Bagian Perekonomian dan SDA, Bagian Hukum Setda, Dindagkop UKM, Bakesbangpol, dan Dinkominfo menyasar dua wilayah kecamatan, Selasa, (11/4/23). 

Adapun sasaran operasi Kecamatan Mranggen yang meliputi desa Tamansari, Karangsono, Jamus, dan Wringinjajar. Sementara untuk Kecamatan karangawen meliputi desa Teluk, Margohayu, Rejosari, dan Tlogorejo. 

Aryo Soebajoe, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak menjelaskan bahwa tim gabungan pada operasi ini menitik beratkan pada sosialisasi/arahan/petunjuk kepada pemilik warung perihal rokok ilegal dan memberitahu kepada penjual agar jangan menerima bila ada sales menawarkan rokok dengan cukai palsu atau tidak bercukai/non cukai. 

"Dalam operasi gabungan di Kabupaten Demak ini, tim melakukan pemeriksaan di toko dan kios untuk memastikan rokok-rokok yang dijual telah memenuhi ketentuan di bidang cukai. Selain itu petugas juga menghimbau kepada penjual agar tidak menerima tawaran dan menjual rokok ilegal," Kata Aryo Soebajoe, 

Ditambahkan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di dua Kecamatan kali ini tidak ditemukan rokok yang ilegal. 

Berdasar laporan tim yang menyasar di desa sesuai jadwal tidak di temukan adanya rokok ilegal.

Sementara salah satu pemilik kios di desa WringinJajar Dwi Astuti mengaku tidak pernah menjual rokok ilegal. Selain takut kena operasi dirinya juga mengaku jika konsumen lebih memilih rokok yang sudah terkenal atau legal. 

(Kominfo/rd-Apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 15
Kunjungan Hari Ini : 679
Kunjungan Bulan Ini : 679
Kunjungan Tahun Ini : 177906

Ikuti Kami