Tim Gempur Rokok Ilegal Menyasar 8 Desa

Demak - Tim Gabungan Gempur Rokok Ilegal yang terdiri dari Polres Demak, Kodim 0716/Demak, Dindagkop UKM Kab. Demak, Satpol PP Kab. Demak, Dinkominfo Demak, Bakesbangpol Demak, dan Bagian Hukum Setda Demak terus gencar lakukan pengumpulan barang informasi di wilayah Kabupaten Demak, Selasa, (6/6/23). 

Adapun total sasaran operasi kali ini yaitu delapan desa. Empat desa di Kecamatan Guntur yang meliputi Desa Bakalrejo, Desa Guntur, Desa Bogosari, Desa Temuroso. Serta empat desa di Kecamatan Karangawen, yang meliputi Desa Bumirejo, Desa Karangawen, Desa Brambang, Desa Pundenarum. 

Kegiatan pengumpulan informasi ini berdasarkan dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215 / PMK.07/ 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Keputusan Bupati Demak Nomor 976/22 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Demak Tahun 2023.

Aryo Soebajoe, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, seusai giat pengumpulan informasi barang kena cukai ilegal menyampaikan bahwa, kegiatan hari ini merupakan upaya untuk mengumpulkan informasi mana saja toko yang di indikasi menjual rokok tanpa cukai atau ilegal. 

"Jadi hari ini memang tugas kami mendatangi warung atau toko yang diduga menjual rokok ilegal, kemudian kami mendata pemilik warung. Hari ini hanya pendataan saja tidak ada penyitaan," Kata Aryo. 

Pada kesempatan tersebut Aryo juga menjelaskan terkait operasi besar (penyitaan barang) akan di laksanakan setelah mendapat informasi dari giat pengumpulan informasi yang dilakukan. 

"Untuk operasi besar dalam artian penyitaan barang bukti nanti akan kami lakukan biasanya setelah mendapatkan informasi dari kegiatan hari ini yang sifatnya pengumpulan informasi. Jadi nanti ketika sudah selesai pengumpulan informasi, kita akan kembali ke toko atau warung itu untuk melakukan operasi besar. Dan dalam operasi besar kami juga akan melibatkan Bea Cukai Semarang yang langsung turun di lapangan," Jelas Aryo. 

Meskipun hanya giat pengumpulan informasi saja Aryo mengaku tetap memberikan sosialisasi dan himbauan kepada pedagang terkait dengan rokok ilegal. 

"Kami juga memberikan sosialisasi atau arahan atau petunjuk kepada pemilik warung perihal rokok ilegal. Dan menghimbau kepada pedagang agar jangan diterima bila ada sales yang menawarkan rokok dengan cukai palsu atau tidak bercukai atau non cukai," Pungkaanya. (Kominfo/Apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 14
Kunjungan Hari Ini : 2336
Kunjungan Bulan Ini : 63079
Kunjungan Tahun Ini : 166030

Ikuti Kami