TINDAK LANJUT IMENDAGRI TENTANG PPKM LEVEL 4,3,2,1.

DEMAK- Menindaklanjuti Imendagri No 27 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3, dan level 2, Imendagri No 28 tentang PPKM Level 4 Non Jawa-Bali dan Imendagri No 29 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yg akan berahir pada 4 Hari lagi tanggal 9 Agustus 2021. 

Dalam inmendagri tidak ada perubahan yang signifikan dengan inmendagri yang sudah ada pada minggu lalu sehingga dengan demikian diharapkan masyarakat dapat melaksanakan dengan semaksimal mungkin.

Sehubungan dengan hal tersebut diselenggarakan webinar  dari kementrian dalam negeri bersama bupati dan walikota . Sementaea pemkab Demak mengikuti acara tersebut dari Ballrom Wakil Bupati. Hadir pada kesempatan tersebut Sekda Singgih Setyono , Asissten pemerintahan AN. Wahyudi , Ka Dinkes, Ka Satpol PP  melalui media zoom meting. Sedangkan dari Kemendagri menghadirkan Safrizal ZA, Plh Dirjen Adwil Suhajar Dirwantoro, Jum’at, (6/8/21).

Dalam menyampaikan materinya Safrizal ZA mengatakan dalam acara rapat ini membahas dan mengevaluasi mengenai kendala atau masalah-masalah kegiatan PPKM yang berlangsung kemudian untuk beberapa daerah di indonesia di harapkan membentuk posko-posko yang ada di desa.

“ Dengan adanya rapat hari ini di harapkan nantinya pada semua daerah dapat memberikan informasi mengenai perkembangan yang ada di kota atau di kabupaten masing-masing, kemudian kendala apa saja yang ada di kota atau daerah tersebut. 
"Dan pada saatnya nanti akan hadir dalam acara Plh Dirjen Adwil (Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan) yang akan membantu memberikan solusi atas kendala PPKM ini.” jelasnya. 

Sementara Plh Dirjen Adwil Suhajar Dirwantoro menyampaikan bahwa,
“ Nantinya akan ada 72 Juta Vaksinasi yang akan dilaksanakan, kemudian di harapan para petugas satpol PP juga dapat segera melaporkan untuk posko-posko yang ada di desa-desa dengan melalui aplikasi untuk pelaporan. Sedangkan pemkab di daerah masing-masing mengisi laporan dengan masalah atau kendala yang di alami sehingga kami dari pemkab dapat membuat posko-posko dan taktik untuk pelaporan. Adapun Ka satpol PP dapat mengadakan rapat secara internal kemudian di laporkan segera”. Jelasnya. 

“ Kemudian masing-masing kabupaten harus di berikan target setiap tahapan vaksin agar dihitung sesuai dengan kapasitasnya. Agar vaksinasi dapat dilaksanakan secara cepat dan merata demi mempercepat penanganan covid-19 ini.” Tambahnya. (Kominfo/Put/Rd).

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 28
Kunjungan Hari Ini : 300
Kunjungan Bulan Ini : 29145
Kunjungan Tahun Ini : 175112

Ikuti Kami