Tindak Lanjuti PPKM, Pemkab Demak Lakukan Vidcon

Demak –Dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Nomor 404.1/1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kabupaten Demak menggelar   video converence terkait pelaksanaan PPKM .

Kegiatan  dilaksanakan di Posko Covid-19 Ruang Command Center, Rabu (13/01/21) dengan pembicara Sekda Demak Singgih Setyono dan diikuti oleh para Asisten Sekda serta Seluruh OPD, Kecamatan dan Puskesmas Se-Kabupaten Demak melalui virtual.

Dalam penyampaian materinya Sekda Demak Singgih Setyono menyampaikan, ada 3 faktor yang membuat Kabupaten Demak harus melaksanakan PPKM yaitu Demak masih berada pada zona kuning, angka kematian Covid-19 yang masih tinggi dan akupansi masih diatas 75 %.

“Meskipun Demak sudah berada pada zona kuning tetapi angaka kematian Covid-19 masih tinggi, selain itu syarat untuk tidak mengikuti PPKM seharusnya nilai akupansi berada di bawah 75% tetapi untuk wilayah Kabupaten Demak justru sebaliknya”, Kata Singgih Setyono.

Beberapa point yang terdapat didalam pelaksanaan PPKM yakni pembatasan diberlakukan pada kegiatan belajar mengajar tatap muka, kegiatan operasional super market atau pasar modern buka dari jam 07.00 WIB sampai jam 19.00 WIB dengan memperhatikan protokol kesehatan. Kemudian pembatasan kegiatan masyarakat seperti arisan, lokarya, seminar, konser musik, pawai, karnaval dan kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya banyak orang serta penerapan pembatasan kegiatan dilingkungan kerja atau perkatoran.

Singgih menjelaskan, tekait pembatasan kegiatan dilingkungan kerja atau Work From Home (WFH) untuk pejabat struktural eselon II,III,dan IV tidak diperbolehkan. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir berkurangnya kualitas layanan publik.

Sedangkan,“Untuk staf pelaksana yang melakukan WFH diwajibkan untuk melaporkan kinerja harian secara online kepada atasannya”, ujar Singgih.

Pihaknya menekankan,”kami akan memotoring setiap OPD, Kecamatan dan Puskesmas terkait pelaksanaan protokol kesehatan. Bagi yang melanggar akan ada punishment”.

Sementara  Asisten III Hadi Waluyo mengatakan, “anggap semua orang Orang Tanpa Gejala (OTG), dengan beranggapan seperti itu kita tetap waspada sehingga tetap melaksanakan 4M yaitu menjaga jarak, menghindari kerumunan, memakai masker dan mencuci tangan”.

Hadi menambahkan, diharapkan setelah pelaksanaan vidcon setiap OPD dapat menindak lanjuti masalah tersebut  sehingga penyebaran Covid-19 di Demak akan segera berakhir.(kominfo/ist)

Tags layana-publik teknologi

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 19
Kunjungan Hari Ini : 1331
Kunjungan Bulan Ini : 27607
Kunjungan Tahun Ini : 332047

Ikuti Kami