TNI - Polri Pantau Objek Wisata Dilibur Lebaran, Cegah Klaster baru Covid-19
Demak-Menindak lanjuti Surat penutupan tempat wisata di Demak yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata beberapa waktu dengan Nomor : 556/329/2021 tanggal 06 Mei 2021 tentang Penutupan Destinasi Wisata di Kab. Demak guna mencegah terjadinya klaster baru Covid-19 akibat merebaknya masyarakat yang berkumpul. Pihak aparat keamanan melalui Polsek Demak Kota dan Koramil 01 Demak melaksanakan kegiatan patroli gabungan dalam monitoring objek-objek wisata di wilayah kecamatan Demak
Kegiatan pantauan lapangan tersebut di pimpin oleh Kapolsek Demak Kota Iptu Tricipto Adi Purnomo, bersama Danramil 01 Demak Kapten Etok S dengan beberapa anggotanya.
Diketahui Wilayah kecamatan demak sendiri memiliki beberapa destinasi wisata religi yaitu Masjid Agung Demak dan Makam Sunan Kalijogo yang dikenal oleh masyarakat luas. Selain itu juga beberapa kolam renang sebagai objek rekreasi keluarga.
Dari hasil pantauan yang dilakukan, Minggu (16/5/21) objek wisata religi masih sepi pengunjung sementara objek wisata keluarga kolam renang ada yang tutup namun ada pula yang masih buka karena belum mengetahui adanya surat edaran dari dinas pariwisata.
Kapolsek bersama Danramil melakukan edukasi dan meminta peraturan dari dinas pariwisata tersebut dilaksanakan, yang akhirnya pihak pengelola dapat memahaminya sehingga melakukan penutupan obyek wisata.
"Bahwa tujuan di tutupnya sementara destinasi rekreasi keluarga dalam hal ini kolam renang, untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 dan mengantisipasi kejadian bencana yang tidak di inginkan seperti yang terjadi di daerah lainnya. Hal tersebut dilakukan semata mata untuk keselamatan masyarakat". Jelas Kapolsek Demak kota. ( kominfo)