Usulan Raperda Retribusi Pasar Telah Di Serahkan Ke DPRD Demak
Demak – Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Pelayanan Pasar telah di serahkan Bupati Demak HM Natsir melalui Sekda Demak Singgih Setyono kepada kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak Pada Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2021 di Ruang Rapat Paripurna.
Adapun latar belakang dan gambaran Raperda tersebut yaitu mengingat pasar memiliki peranan yang sangat strategis, dimana selain akan menciptakan lapangan kerja juga akan dapat menumbuhkan dunia usaha dan kewiraswastaan baru dalam jumlah banyak. Sedangkan penataan pasar yang merupakan fasilitas umum pendorong kegiatan masyarakat merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Daerah.
Sekda Demak Singgih Setyono menyampaikan, “Sesuai dengan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Demak tahun 2021 kami menyampaikan nota pengantar penyerahan Raperda tentang retribusi pelayanan pasar”.
“Setiap daerah diberikan peran yang proporsional berdasarkan asas desentralisasi dalam rangka semangat otonomi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah,” terangnya.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dilakukan dengan cara mengoptimalkan penggarapan sumber atau potensi, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan penyederhanaan birokrasi, serta peningkatan kualitas pengelolaan manajemen pendapatan daerah.
“Salah satu komponen PAD yang dapat didorong adalah pendapatan dari retribusi pelayanan pasar yang masuk dalam kategori retribusi jasa umum, dimana pelayanan disediakan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan manfaat masyarakat guna memenuhi kebutuhan sehari-hari, melalui kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan fasilitas berupa kios, los, dan tempat untuk berjualan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Sekda menuturkan, berdasarkan pertimbangan tersebut dengan memperhatikan kebutuhan, kondisi, dan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan maka diperlukan sebuah perangkat hukum yang memayungi segala urusan terkait retribusi pelayanan pasar.(-)