Wajib di Curigai Ketika Harga Rokok Seharga 4000 Rupiah

DEMAK – Banyak sekali pedagang rokok yang menjual rokok illegal, dengan menyikapi hal tersebut maka dari pihak bea cukai semarang selalu memberi himbauan kepada masyarakatnya agar tidak mengedarkan atau membeli rokok yang illegal atau rokok yang tanpa cukai.

Masyarakat di luar sana masih banyak yang hanya memikirkan kepentingan pribadi mereka tanpa memikirkan apa dampak terhadap negara kita , banyak masyarakat yang beranggapan bahwa yang penting asal bisa merokok saja, apalagi dengan harga yang murah, pasti membuat para perokok berpikiran beralih ke rokok yang illegal. dengan Harga yang berkisar 4000 sampai 5000 rupiah.


Hal tersebut disampaikan Nurhaeni dari kantor Bea Cukai Semarang yang mengikuti secara Daring via zoom meeting. Turut diundang di studio RSKW dari Satpol PP Sardi dalam Bincang sore yang bertemakan 'Upaya Penegakan Hukum Guna Optimalisasi Cukai Hasil Tembakau' yang di pandu oleh Host Rima Halim, Kamis (15/07/21).


“Demi menghindari Peredaran Rokok yang illegal ini maka kita perlu melihat atau menelusuri kejelasan rokok tersebut, rokok illegal dapat kita lihat dengan ciri-ciri seperti dilihat dari cukainya , ada yang di lekati dan ada yang tidak dilekati atau polos tanpa pita cukai, Misalnya ada Kemasan Rokok  Merk LA tapi yang tertulis dalam kemasan pita cukai tersebut adalah merk L4 sudah kelihatan jelas bahwa rokok itu palsu.” Kata Sardi


“Pita cukai itu tergantung jenis golongannya beberapa ada yang Panjang dan Kecil, ada yang kotak juga ada yang terdapat hologramnya kemudian ada tulisan Bea Cukai RI beserta Simbol-simbol Garuda. Bisa di lihat juga melalui scanner seperti scanner yang biasanya di gunakan pada uang”. Kata Nurhaeni


Dalam upaya pemberantasan rokok ilegal Satpol PP, Bea Cukai, TNI, POLRI Melaksanakan Operasi di wilayang kab demak yang terdiri dari 249 desa dan kelurahan, kemudian di setiap bulanya ada kegiatan yustisi untuk Rokok Cukai,operasi tersebut meliputi di warung-warung dan pasar sekitar. (Kominfo/Put)

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 11
Kunjungan Hari Ini : 642
Kunjungan Bulan Ini : 29487
Kunjungan Tahun Ini : 175454

Ikuti Kami