Wujudkan Demak Lebih Bermartabat, Maju dan Sejahtera, Melalui Renstra
Demak – Dalam melaksanakan pembangunan, Pemerintah Daerah harus mematuhi koridor-koridor perencanaan yang ada. Mulai dari RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra dan Renja Perangkat Daerah. Seluruh proses harus dilaksanakan secara terstruktur, karena untuk mencapai keberhasilan di tentukan oleh perencanaan dan selebihnya terletak pada pelaksanaan dan pengawasan.
Pada Pemendagri Nomor 86 tahun 2017 menyebutkan bahwa RPJMD diselesaikan paling lama enam bulan setelah Kepala Daerah dilantik. “Artinya, RPJMD Kabupaten Demak tahun 2021 sampai dengan 2026 harus sudah tersusun maksimal November 2021”, kata Bupati Demak Eisti’anah, Kamis (03/06/21) pada Orientasi tim penyusun Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2021 di Grhadika Bina Praja.
Untuk itu pihaknya meminta kepada seluruh tim agar dapat bersatu padu , bahu-membahu dan menyamakan persepsi dalam menyempurnakan penyusunan draft RPJMD.
Sementara, dalam sambutannya Kepala Bappeda Litbang Suhas Bukit menyampaikan, tujuan dari renstra yakni untuk meningkatkan konsolidasi dan menyamakan persepsi sesama tim penyusun dalam penyusunan renstra.
“Hal ini penting dilakukan agar renstra dapat terkawal dengan baik dan tidak terjadi perselisihan di kemudian hari”, terangnya.
Lebih lanjut pihaknya berharap dengan adanya renstra akan tercipta program pembangunan yang berkesinambungan, sehingga dapat mewujudkan Demak bermartabat, maju dan sejahtera. (kominfo/ist)