Wujudkan Tertib Arsip di Kabupaten Demak

Demak - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Demak gelar rakor kearsipan tentang pengawasan arsip internal bagi perangkat daerah se - Kabupaten Demak bertempat di kantor Dinas setempat, Senin, (20/2/23). 

Hadir pada kegiatan tersebut Plt. Asisten Administrasi Umum Haris Wahyudi Ridwan, Plt. Kepala Dinperpusar dalam hal ini di wakilkan oleh Kabid Kearsipan Dinperpusar Addan Pranoto, Perwakilan Dinas Arpus Provinsi Jawa Tengah Lutfy Hassan, Sekretaris Dinas/Badan/Kecamatan se - Kabupaten Demak. 

Plt. Kepala Dinperpusar yang dalam hal ini di wakilkan oleh Addan Pranoto Kepala Bidang Kearsipan menyampaikan, adapun tujuan kegiatan hari ini adalah untuk mewujudkan tertib arsip, penyelamatan arsip dan peningkatan pelayanan publik di lingkungan pemerintahan. 

"Kemudian untuk meningkatkan sinergitas membangun komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kualitas peran dan kemanfaatan bidang kearsipan dalam seluruh aspek pemerintahan. Serta untuk mempersiapkan pengawasan kearsipan internal bagi perangkat daerah se - Kabupaten Demak yang akan direncanakan bulan Maret mendatang," Kata Addan. 

Sementara perwakilan dari Dinas Arsip dan Perpustakaan (Arpus) Provinsi Jawa Tengah Lutfy Hassan menyampaikan, adapaun tujuan dari pengawasan kearsipan yaitu menciptakan tertib arsip dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta penyelamatan arsip sebagai memori kolektif bangsa atau daerah. 

"Aspek pengawasan kearsipan internal ada dua indikator yaitu pengelolaan arsip dinamis yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan dan sumber daya kearsipan yang meliputi sumber daya manusia dan sarana prasarana," Kata Lutfy Hassan. 

Dirinya juga menyampaikan bahwa menurut hasil audit kearsipan internal, di Kabupaten Demak tahun 2022 ada enam perangkat daerah dengan kategori sangat baik yaitu Inspektorat, Setda, Dinperkim, Dindukcapil, Dinkominfo dan BPBD. 

Disisi lain, Plt. Asisten Administrasi Umum Haris Wahyudi Ridwan menyampaikan bahwa pemerintahan yang baik dan bersih dapat dilihat dari pengelolaan arsip yang sistematis.

"Dalam upaya penyelamatan arsip maka perlu mendorong pencipta arsip dan lembaga kearsipan untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan yang berlaku," Kata Haris. 

Lanjutnya, Pengawasan kearsipan sangat dibutuhkan agar seluruh program dan kegiatan kearsipan dapat terukur. Serta hasil pengawasan kearsipan dapat menjadi tolak ukur salah satu indikator penilaian kinerja perangkat daerah. 

"Saya meminta kepada seluruh perangkat daerah agar mampu mengelola kearsipan sesuai standar dan pengelolaan kearsipan berbasis elektronik. Dimana dalam Peraturan Presiden No 98 tahun 2018 ditegaskan SPBE bidang kearsipan akan memberikan dukungan untuk efisiensi dan efektivitas dalam administrasi pemerintahan, dan sudah diluncurkan aplikasi Srikandi, maka seluruh perangkat daerah dapat menerapkan aplikasi tersebut," tegasnya. (Kominfo/Apj).

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 13
Kunjungan Hari Ini : 25
Kunjungan Bulan Ini : 25
Kunjungan Tahun Ini : 177252

Ikuti Kami