17 Bungkus Rokok Ilegal Ditemukan Saat Kegiatan Non Yustial BKC Ilegal

Demak – Didapati 17 bungkus rokok ilegal saat pelaksanaan kegiatan non yustisial,“hari ini kami melakukan penyitaan sebanyak 17 bungkus rokok ilegal di Desa Sriwulan Kecamatan Sayung. Dengan kasus rokok tersebut tidak bercukai atau polosan. Rokok tersebut kami bawa ke kantor sebagai sampel dan nantinya kami bawa ke Kantor Bea Cukai Semarang”, kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Aryo Soebajoe ditengah kegiatan non yustisial pengumpulan informasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Dukuh Sayung Turi Desa Loireng Kecamatan Sayung, Selasa (23/3/21).

Ditambahkan karena saat ini marak merk rokok baru di tengah masyarakat. Maka diperlukan ketelitian untuk mengetahui apakah rokok tersebut legal atau tidak. Namun deteksi awal yang dapat dilakukan yakni meneliti apakah cukai yang digunakan sesuai peruntukannya, disamping rokok tersebut polos dan tidak bercukai.

Fokus utamanya pada rokok tidak bercukai dan cukai palsu. Nanti akan dilakukan pencocokan cukainya. Biasaya rokok ilegal berada dikisaran harga kurang dari Rp 5.000.

“Saat dilapangan kami menemui cukai ilegal tersebut langsung di print menempel pada bungkus rokok. Ada juga yang polosan tidak bercukai dan ada pula cukai yang tidak untuk peruntukannya. Misalnya pada cukai tertulis isi rokok 16 batang namun saat di buka isinya hanya 12 batang”, kata Aryo.

Lebih lanjut Aryo menjelaskan, kegiatan non yustisial dalah tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada. Diharapkan dengan kegiatan tersebut  lingkungan Kabupaten Demak tidak ada lagi peredaran rokok ilegal sehingga dapat meningkatkan pendapatan Negara dari sektor penerimaan cukai.

Sementara, salah satu pemilik toko Masodah (56) dari Desa Sriwulan  mengatakan pihaknya tidak tahu terkait rokok tersebut ilegal atau tidak. “Ini hanya titipan saya belinya Rp 3.500 per bungkus. Saya juga tidak tahu jika rokok itu dilarang Pemerintah”.

Pihaknya mengaku menyesal,“saya minta maaf, saya tidak akan menjual rokok seperti itu lagi dan untuk kedepannya saya lebih berhati-hati”, pungkasnya. (kominfo/ist)

 

 

 

 

 

 

 

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 11
Kunjungan Hari Ini : 1261
Kunjungan Bulan Ini : 28914
Kunjungan Tahun Ini : 333354

Ikuti Kami