APK yang Melanggar Aturan di Turunkan Petugas

Demak - Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Kejaksaan, dan Satpol PP Kabupaten Demak melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye yang dinilai melanggar peraturan.

Anggota Panwascam Demak Kota mulai melepas APK berupa bendera partai atau reklame kecil yang menempel di pohon ataupun terpasang di tiang listrik dengan berbekalkan tang dan alat seadanya berusaha melepaskan APK yang diikat menggunakan kawat dan paku.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Demak, Kusfitria Marstyasih mengatakan bahwa penertiban ini sudah direncanakan jauh-jauh hari, seusai dengan surat rekomendasi yang diberikan ke KPU Demak.

"Untuk penertiban apk hari ini sudah kami rencanakan dalam agenda kami. Ini sudah direncanakan jauh jauh hari tidak mendadak, dan penertiban ini berdasarkan rekomendasi yang sudah disampaikan ke KPU," kata Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Demak Kusfitria Marstyasih, Rabu (27/12/2023).

Kusfitria menambahkan bahwa tidak semuanya APK yang ditertibkan, sehingga tim gabungan hanya menertibkan APK yang melanggar peraturan saja.

"Ditertibkan hari ini sudah masuk dalam rekomendasi, yang diambil sudah termasuk titik tidak sesuai regulasi. Jika masih ada apk yang terpasang, berdasarkan peraturan KPU untuk didepan taman makam pahlawan masih dalam wilayah yang diperbolehkan," tambahnya. 

Disampaikan pula bahwa semua APK yang berhasil dibersihkan nantinya akan disimpan oleh Bawaslu Demak sebagai Barang Dugaan Pelanggaran (BDP). (Kominfo/Apj).

Tags sosial-dan-peduli-sesama layana-publik demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 14
Kunjungan Hari Ini : 729
Kunjungan Bulan Ini : 16505
Kunjungan Tahun Ini : 162472

Ikuti Kami