ASN Dinkominfo Demak Ikuti Sosialisasi Disiplin ASN
Demak - Sejumlah personil Dinkominfo Demak mengikuti sosialisasi Disiplin ASN, yang di selenggarakan di Aula DPMPTSP Kabupaten Demak. Selain itu juga di sampaikan materi Kode Etik, serta Regulasi Keluarga ASN. Senin, (8/12/2025).
Sosialisasi ini bertujuan memperkuat integritas aparatur sipil negara dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di lingkungan Dinkominfo Demak.
"Pada kesempatan hari ini, kita berkumpul untuk membahas tema besar yang sangat penting dalam kehidupan berorganisasi maupun pelayanan publik, yaitu mengenai aspek sosial, kedisiplinan, dan nilai-nilai profesionalisme dalam menjalankan tugas. Diskusi seperti ini memang perlu dilakukan secara berkesinambungan agar kita dapat terus merefleksi, menguatkan, dan menyesuaikan diri dengan tuntutan pelayanan yang semakin kompleks," kata Sekdin Kominfo Demak Tri Edy Utomo dalam sambutannya.
Lebih lanjut Edy menyampaikan, "Melalui kegiatan ini, kita diajak untuk kembali melihat sejauh mana kita, baik secara individu maupun bersama-sama, telah melaksanakan ketentuan dan pedoman yang diberikan dalam berbagai regulasi serta program kerja yang sudah ditetapkan. Karena pada dasarnya, setiap dari kita memiliki tanggung jawab untuk saling mengingatkan, meningkatkan kualitas kerja, dan menjaga lingkungan kerja yang sehat, harmonis, serta berintegritas," ungkapnya.
Sementara Narasumber dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Widi Yudha Wibawan menyampaikan materi sosialisasi mencakup dasar hukum terbaru, antara lain UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian, serta Peraturan Bupati Demak No. 27 Tahun 2025 tentang Kode Etik ASN.
"Kewajiban ASN, antara lain menjaga integritas, menaati jam kerja, mematuhi aturan negara, serta mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi. Sementara itu, sejumlah larangan, seperti gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, dan keterlibatan dalam politik praktis," kata Yudha.
Lebih lanjut pihaknya menyampaikan, "Dalam penggunaan media sosial, ASN dilarang keras menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, provokasi, isu SARA, hingga konten yang berkaitan dengan radikalisme maupun pornografi. Sebaliknya, ASN wajib menggunakan media sosial untuk memperkuat persatuan bangsa," pungkasnya. (Red-kmf/ist/apj).