ASN Yang Melanggar Disiplin Dapat Dikenai Sanksi Pemotongan Tukin

Demak – Hukuman disiplin dibagi menjadi 3 kategori yaitu hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan puas secara tertulis. Untuk hukuman disiplin sedang meliputi, pemotongan tukin  (tunjangan kinerja) sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan tukin sebesar 25% selama 9 bulan serta pemotongan tukin sebesar 25% selama 12 bulan. Kemudian, hukuman disiplin berat berupa, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Hal tersebut disampaikan Kepala BKPP Herminingsih saat membuka Pembinaan Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan  Pemerintah Kabupaten Demak, Kamis (13/07/23) bertempat di ruang Belimbing BKPP.

Dalam kesempatan tersebut Herminingsih menjelaskan, disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Kemudian, hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.

Hermin mengatakan sejumlah ASN yang melanggar disiplin itu diketahui dari absensi. “Sekarang absensi untuk ASN sudah secara online menggunakan finger print. Data absensi para ASN itu terekam di aplikasi milik BKPP. Setelah kami evaluasi selama enam bulan, ada beberapa ASN yang melanggar disiplin,”kata Herminingsih.

Sedangkan, setiap PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak diwajibkan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Apabila terdapat PNS yang didapati melakukan pelanggaran disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.

“Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang berwenang menghukum, wajib menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin oleh atasannya. Ketentuan penjatuhan hukuman disiplin oleh atasan kepada pejabat yang seharusnya menghukum, berlaku juga bagi atasan dari atasan secara berjenjang,”tambahnya.

Apabila Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya.

“Ketentuan penjatuhan hukuman disiplin oleh atasan kepada pejabat yang seharusnya menghukum, berlaku juga bagi atasan dari atasan secara berjenjang. Jenis Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepada atasan yang tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, sama dengan jenis hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin,”pungkasnya. (kominfo/ist-rd)

 

Tags demak

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN DEMAK
Alamat : Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak 59515
Telephon : 0291 – 685790
Email : dinkominfo@demakkab.go.id

pse

LOKASI

Statistik Kunjungan

Sedang Online : 22
Kunjungan Hari Ini : 619
Kunjungan Bulan Ini : 1745
Kunjungan Tahun Ini : 178972

Ikuti Kami