Banyak Merek Rokok Baru Bercukai Resmi
DEMAK – Banyak rokok merek baru yang bermunculan di toko kelontong dan kios pasar. Rokok tersebut dibandrol dengan harga murah sehingga menarik perhatian tim pemberantasan cukai ilegal. Namun setelah dilakukan pengecekan, rokok bermerk baru dan berharga murah sudah resmi menggunakan cukai legal.
Tim gabungan dari unsur Satpol PP/TNI/Polri dan Dinkominfo kembali menyasar pasar dan kios kelontong untuk mencari rokok ilegal berpita cukai palsu. Tim melakukan operasi di wilayah kecamatan wedung mulai dari desa ruwit , desa ngawen, desa wedung, dan desa kenduren.
Benny Nurdiannsyah pelaksana satpol pp menjelaskan bahwa rokok merk baru yang ditemukan memang benar sudah resmi bercukai.
“Memang banyak rokok-rokok baru yang bermunculan dengan berbagai merk dan murah harganya namun ini sudah resmi. Biasanya rokok dari luar seperti dari jawa timur, jawa barat banyak beredar di demak. Meskipun ada beberapa gudang rokok yang merupakan merk baru sudah ada di demak” Jelas Benny.
Sementara salah satu pedagang yang disambangi, Siti (42) mengatakan bahwa sekarang tidak berani dengan menjual rokok abal-abal atau non cukai karena beresiko hukum.
“Saya tidak berani menjual yang palsu cukainya, jadi rokok yang saya jual ini semuanya resmi, monggo kalau mau di cek boleh. Saya dari dulu tidak pernah jual yang rokok non cukai. Alhamdulilah saya juga tidak minat dengan sales yang menawarkan rokok cukai palsu" Terang Siti.
Ditambahkan Siti, rokok-rokok ilegal tidak diminati pelanggannya sehingga tidak ada yang berminat membeli, dengan alasan memiliki rasa yang tidak jelas, dan kadar nikotin yang tidak terkontrol (Kominfo/Put)